Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dari 11.165 KK Miskin di Ambon, 1.126 RTSM Akan Terima PKH

AMBON, INFO BARU - Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Wa Ode Muna di Balai Kota Ambon, Kamis (21/11)  mengatakan, Pemkot akan menyalurkan bantuan kepada ribuan warga miskin yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Kata Muna, pihaknya sementara melakukan verifikasi dan validasi terhadap Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebelum menyalurkan bantuan PKH.

Disebutkan, jumlah penduduk miskin Kota Ambon yang dikeluarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemsikinan (TNP2K) sebanyak 11.165 kepala keluarga (KK), dimana setengah dari atau hampir 6 ribu kk miskin atau tersentuh bantuan PKH di Kota Ambon.

“Dari 11.165 KK miskin, yang akan menerima bantuan PKH sebanyak 1.126 RTSM di empat kecamatan di Kota Ambon,” katanya.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat  dalam rangka mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin.

Untuk menyalurkan bantuan ini, kata Muna, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka menyukseskan program PKH di Kota Ambon.

“Kota Ambon telah ditetapkan untuk menggelar program keluarga harapan. Kita terus melakukan persiapan untuk menyuseskan dan menjalankan PKH di,” katanya.

PKH adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dimana tujuan utama dari program ini adalah RTSM penerima program harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.

Berbagai syarat yang dipenuhi untuk dilibatkan dalam PKH yakni  penerima bantuan adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.

Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.

Selain itu, kewajiban penerima bantuan harus menyekolahkan anak yang berusia 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar, membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak, untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.

Tujuan yang diharapkan dari PKH adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM, meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM. (RIN)

Posting Komentar untuk "Dari 11.165 KK Miskin di Ambon, 1.126 RTSM Akan Terima PKH"