Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Samson Atapary Sebut Komentar Agus dan Melky Fitnah

Samson Atapary (Foto: Doc. Samson Atapary).
AMBON, INFO BARU--Caleg DPRD dari PDI-P Maluku Daerah Pemilihan (dapil) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Samson R Atapary, membantah tudingan terhadap dirinya telah menggelembungkan suara pada pileg 9 April 2014.

Bantahan itu diasmpaikan Samson Atapary langsung di dapur redaksi Graha Info Baru kawasan Galunggung Ambon, Selasa malam (6/5).   

Kata Atapary, sesuai pemberitaan Koran ini, edisi Selasa (6/5) dengan komentar Agus Latusia dan Melky Tuhehay dengan judul “Samson Atapary Lakukan Penggelembungan Suara” hal itu secara tegas dibantahnya.

“Saya sendiri sangat menyayangkan sebelum diberitakan media tidak melakukan klarifikasi kepada saya. Padahal saya adalah subjek pemberitaan,” kesalnya.

Kata dia, apa yang disampaikan Agus Latusia dan Melky Tuhehay pada pemberitaan Selasa (6/5) kemarin adalah fitnah yang sangat keji dan telah menyerang kehormatan pribadinya.

“Komentar mereka sesuai pemberitaan justru tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab berdasarkan fakta pada sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dalam pemilu 2014 model C1 di desa Manusa kecamatan Inamosole kabupaten SBB, PDIP memperoleh suara sebagai berikut,  suara partai 1 suara, suara caleg nomor urut 1 atas nama Evert Herman Karmite 0 suara, suara caleg nomor urut 2 atas nama La djaelani 0 suara, suara caleg nomor urut 3 atas nama Greyce Margareta pattiasina 4 suara, suara caleg nomor urut 4 atas nama Samson Richargo Atapary 36 suara dan suara caleg nomor 5 atas nama Carolina Dina Tauran 0 suara (terlampir pada Formolir Model C1 DPRD provinsi),” ungkapnya.

Kata Atapary, apa yang disampaikan Agus Latusia dan Melky Tuhehay adalah tindakan perbuatan melawan hukum. “Untuk itu lewat hak jawab ini, saya harapkan saudara Agus dan Melky segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan pemberitaan tersebut dalam bentuk iklan selama 7 (tujuh hari berturut-turut dan dicantumkan pada halaman 1 dan dimuat pada Info Baru, Kabar Timur, Ambon Ekpers, Suara Maluku, Rakyat Maluku dan TVRI stasiun Maluku,” pintanya.

Kata dia, kesempatan itu ia diberikan sampai batas waktu 1 x 24 jam dan apabila Agus dan Melky tidak mengidahkan permintaannya tersbeut, maka ia akan menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (SAT)