Jaksa Ditantang ‘Keluar’ dari Maluku, Jika tidak Ungkap Kasus UUDP

AMBON, INFO BARU--Koordinator PAPA Bartho Diaz menantang pihak kejaksaan untuk angkat kaki dari maluku jika tidak berani periksa mantan Sekda Said Asagaaf yang saat ini selaku gubernur Maluku dalam kasus UUDP.
“Jikalau tidak berani, maka lebih baik orang-orang kejaksaan di daerah Maluku segera angkat kaki dan tinggalkan daerah Maluku. Karena dinilai tidak berguna dalam memberantas korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan di daerah ini,” tegasnya kepada Info Baru, Selasa (16/9).
Baginya, pihak Kejaksaan di Maluku tidak ada arti apa-apanya alias tidak berguna di dalam melakukan pemberantasan korupsi di Maluku. Jika memang ada, itupun hanya tebang pilih alias kejaksaan tidak berani menjerat para pejabat pemerintahan yang ada pada tingkat provinsi maupun pejabat ditingkat kabupaten dan kota, sehingga wajar ada dugaan bahwa pihak kejaksaan selalu bermain bagaikan udang dibalik batu.
Faktanya pada kasus UUDP ternyata sudah terbukti adanya keputusan MA yang memvonis Lodick Bremer terhukum 5 tahun penjara, padahal Lodick Bremer adalah seorang bendahara.
“Mengapa pihak Kejaksaan di Maluku tidak berani mengembangkan kasus UUDP ini dengan memeriksa mantan Sekda Maluku, Said Asagaaff yang saat ini sebagai gubernur Maluku?, lalu ada apa dengan pihak kejaksaan di Maluku?,” Tanya diaz.
Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA) telah mengkaji kinerja seluruh aparat kejaksaan didaerah Maluku selama 1O tahun, dan selain kasus Teddy Tengko mantan bupaty Aru, ternyata pihak kejaksaan selalu beretorika alias dengan berbagai alasan lagu lama, yaitu masih mengumpulkan bukti.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kinerja Assagaf-Sahubrua yang hingga kini belum melakukan pemberhentian terhadap Lodic Bremer yang sudah mempunyai hukum tetap.
“Aneh kan sampai sekarang juga Lodick Bremer yang sudah dihukum 5 tahun, ternyata tidak diberhentikan sebagai pegawai negeri, bahkan tidak dieksekusi pihak kejaksaan, hal ini ada dugaan bahwa ternyata ada permainan dari Said Asagaaf selaku gubernur Maluku yang berjuang untuk mengamankan Lodick Bremer,” jelasnya.
Karena memang Lodick Bremer sebelumnya adalah seorang bendahara dan sesungguhnya tidak dapat disalahkan, jadi wajar ada dugaan Said Asagaaf mantan Sekda dan sekarang sebagai gubernur Maluku pasti berusaha keras mengamankan Lodick Bremer.
“Bukti-bukti pemeriksaan dan fakta persidangan Lodick Bremer sudah dapat menjadi bukti kuat untuk menjerat atau memeriksa peranan Said Asagaaf dalam kasus UUDP, timbul pertanyaan ada apanya dengan pihak kejaksaan di Maluku.
Ada banyak kasus korupsi kecil-kecil yang selalu ditangani pihak kejaksaan di daerah Maluku, dan ini selalu lancar ditangani pihak kejaksaan karena ada dugaan kasus-kasus kecil ini justru ada uangnya dari pihak-pihak pelapor dan terlapor, memang perlu bukti adanya dugaan permainan uang didalam penanganan kasus korupsi, tetapi ada begitu banyak cerita dari pratisi hukum maupun para advokad sendiri.
Baginya, cerita ada permainan uang di dalam penanganan kasus korupsi yang kecil-kecil atau jikalau orang kecil yang melakukan tindakan korupsi, maka sangat mudah ditangani karena ada dugaan permainan uang dari pihak kejaksaan, pihak pengacara dan dari pihak pelapor serta pihak terlapor.
“Dugaan permainan ini sudah lama dan bukan menjadi rahasia umum lagi, karena ada begitu banyak cerita didalam berbagai kasus korupsi yang dilakukan orang kecil. Pihak kejaksaan di daerah Maluku harus bisa buktikan bahwa didalam penanganan kasus dugaan korupsi, kejaksaan berani memeriksa dan menjerat para pejabat pemerintahan daerah di Maluku. (SAT)