Mantan Kepala Kantor PT Pos Saumlaki Divonis 4 Tahun Penjara

AMBON, INFO BARU--Mantan Kepala Kantor Pos Indonesia dan Giro Cabang Saumlaki, Lukas Lololuan divonis 4 tahun penjara. Dia secara sah dan meyakinkan terbukti mengkorupsi uang kas tahun 2008-2009 dikantor tempat dia bekerja senilai Rp. 1,5 miliar.
Selain divonius 4 tahun penjara, Lukas juga diharuskan membayar denda senilai Rp. 50 juta subsider 6 bulan penjara dan wajib menggantikan duit senilai Rp. 1,5 miliar.
Lukas tertunduk lesu di kursi pesakitan, saat Mejelis Hakim yang diketuai Mustary, didampingi Ahmad Buchary dan Abadi membacakan putusan secara bergantian dalam persidangan yang dilansungkan Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (23/9).
Ketua Mejelis Hakim Mustari menyatakan untuk uang pengganti diberikan keringan waktu selama 1 bulan. Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan, terdakwa belum juga mampu membayar, nantinya harta benda milikinya dilelang.
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Lukas 5 tahun pejara. Sebelumnya dalam sidang dengan, agen mendengar keterangan terdawak. Dia mengakui uang sebanyak itu sebagiannya digunakan untuk berfoya-foya.“Sebagian uangnya saya gunakan untuk berfoya-foya, seperti pergi ke karaoke dan lainnya,” ungkapnya.
Bersamaan dengan divonis Lukas, majelis hakim juga membaca putusan mantan Pjs Kepala PT Pos Indonesia Cabang Saumlaki Thobias Sanabuky. Thobias vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta subsider 5 bulan pejara dan uang pengganti senilai Rp. 152 juta.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan mengkorupsi uang kas senilai Rp. 125 juta tahun 2010. Mustari menyatakan, terdakwa Thibias bernasib sama jika tidak membayar uang pengganti, tetapi hukuman tambahan hanya 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donal Retob, didampingi Novy, saat tanya oleh Ketua Majelis Hakim Mustary, perihal putusan tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Donal mengatakan masih berpikir-pikir dahulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa, mengamini putusan terhadap terdakwa Lukas, sedangkan untuk Thobias, masih berpikir-pikir guna melakukan upaya lanjutan.”Untuk terdakwa Thobias saya masih berpikir-pikir dulu,” kata singkat kepada Ketua Mejelis Hakim Mustary.
Perbuatan kedua terdakwa itu sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MJB)