Panitia PU Bursel, Menangkan Perusahan dengan SBU yang Mati

AMBON, INFO BARU--Aroma main-mata panitia tender dengan kontraktor di Dinas PU Kabupaten Bursel menuai kontriversi. Dengan alasan tidak teliti dalam tahapan evaluasi kualifikasi dokumen penawaran, panitia dengan sengaja memenangkan rekanan dengan SBU yang sudah mati alias tidak beraku.
Kinerja panitia tender di Dinas PU Kabupaten Bursel tidak memiliki SDM yang berkualitas. Ini membuat banyak kasus korupsi di Kabupaten yang dipimpin Tagob Sudarsono Soulissa menjadi sarang korupsi. Salah satunya kasus jembatan fiktif yang membuat Kadis, PPTK dan Kontraktor harus menikmati dinginya jeruji besi di Rutan Waiheru.
Atas vonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon kepada Kadis PU Bursel Ventje Kalibongso selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK Theopessy Wattimury dan Direktur CV Bigalama Hayatudin Titawael (kontraktor).
Bukan saja itu kasus rumput laut yang diduga melibatkan Bupati Bursel Tagob Sudarsono Soulissa dan kasus petakan sawah di Kecamatan Kepala Madan, yang diduga melibatkan Kadis Pertanian Ali Wael dan kasus ini sementara dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejari Namlea.
Mafia permainan proyek di Kabupaten Bursel bukan lagi menjadi rahasia umum. Guna medulang keping-keping rupiah dari kontraktor, panitia disinyalir melakukan negosiasi dengan salah satu calon pemenang yang dinilai bisa diajak kerjasama dan berani memberikan fee/jatah yang besar kepada penguasa di Kabupaten Bursel itu.
“Ini adalah kejahatan melawan korupsi yang dilakukan oknum-oknum pegawai di Dinas PU Bursel dilakukan secara terstruktur dan sistimatis, sehingga banyak kasus korupsi di Dinas PU Kabupaten Bursel yang dipimpin terdagwa kasus jembatan fiktif Tahun Anggaran 2013, senilai Rp 426.920.000 itu,” ungkap Wakil Direktur Bagian Investigasi LIRA Maluku, Uchy Fanumby kepada Info Baru, Rabu (17/9).
Kinerja panitia tender di Dinas PU Bursel yang diketuai Aleksander Torry patut dipertanyakan, pasalnya setelah ditetapkannya pemenang dari paket ruas jalan Waetawa-Tanjung Timbang tersebut oleh panitia tender, kemudian tak berselang lama panitia tender membatalkannya kembali dan proses pelelangan harus di ulang.
“Harusnya panitia melakukan lelang ulang, setelah dinyatakan batal pada tanggal 11 September 2014 kemarin, namun hingga kini belum juga terlaksana. Hal ini bisa memberikan ruang kepada calon pemenang PT. Dirgantara Sakti dan PT Dharma Bakti Abadi untuk buat SBU yang baru,” pungkasnya.
Terbongkarnya kasus ini oleh salah satu rekanan yang melakukan sanggahan pada proyek tersebut, namun dibantahkan atau ditolak oleh Ketua Panitia Tender, bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan prosedural.
Namun pada tanggal 11 September 2014 kembali penitia tender meralat jawaban sanggahan tersebut dengan Nomor: 4/RJWB.SGH/PP/DPU-KBS/IX/2014 dengan dalil kekurangan ketelitian dalam melakukan evaluasi penawaran.
Alhasil pada tanggal 12 September 2014 panitia pelelangan resmi membatalkan pemenang tender lelang PT Dirgantara Sakti dan pemenang cadangan 1 PT. Dharma Abadi menyatakan gagal dan akan dilaksanakan pelelang ulang.
Ironisnya, kedua perusahan yang memenangkan proyek ini massa berlaku SBU telah selesai, sebelum dilakukan tender saat berakhirnya pemasukan Dokumen penawaran tanggal 27 Agustus 2014 kemarin.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Dirgantara Abadi telah berakhir massa berlaku tanggal 23 Agustus 2014 dan PT Dharma Bakti Abadi SBU juga telah berakhir masa berlaku tanggal 10 Agustus 2014.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi Ketua Panitia tender, Alexandeer Torry, mengakui kesalahannya telah memenangkan kedua perusahan tersebut yang SBU sudah tidak berlaku lagi.
“Paket itu sudah dibatalkan,” singkatnya melalui pesan pendek kepada redaksi Info Baru, Senin (15/9-red).
Namun saat menanyakan penyebab pembatalan proyek Jalan ruas Waetawa-Tanjung Timbang, dirinya bungkam dan menyarankan untuk mengecek melalui jaringan internet,“ Untuk lebih jelasnya, lihat saja di website LPSE,” singkatnya lagi. (SAT)