Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sangadji: PT. GBU Punya Izin Lengkap, Bukan Illegal

Emas.
AMBON, INFO BARU--General Maneger Cauntry PT. Gemala Borneo Utama (GBU), M.Yusdi Sangadji menegaskan, perusahan milik mereka, bukanlah sebuah perusahan yang illegal, karena ia memiliki izin resmi dan punya dasar hukum yang kuat.

"Perusahan kami bukanlah sebuah perusahan yang illegal. Kami memiliki izin lengkap. Kami juga mempunyai bangunan atau gudang tempat penyimpanan sampel yang berada di Jalan Bakti Nomor 48 Jakarta Selatan. Luas gudang kami 220 meter atau seperempat blok persegi. Jadi silakan saja kalau orang menganggap perusahan kami adalah illegal," tegasnya kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, izin untuk melakukan eksplorasi di Pulau Romang, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah diberikan pemerintah sejak 2006 hingga 2016. Jadi izin PT. GBU akan baru berakhir pada 2016 mendatang. Izin tersebut diantaranya izin penyelidikan umum dan eksplorasi. Di dalam izin tersebut, PT. GBU diberikan hak untuk meneliti area itu, dengan meneral apa saja yang terkandung didalamnyaa.

Jadi ada izin eksplorasi dan ada izin produksi. Tapi izin produksi akan diberikan setelah eksplorasi yang dilakukan mendapat hasil maksimal. Menurut Undang-undang pertambangan nomor 4 tahun 2009, jika perusahan eksplorasi telah menemukan emas dan mineral pengikutnya, maka perusahan tersebut berhak mendapat prioritas untuk mendapatkan izin produksinya.

Dikatakan, PT. GBU punya izin eksplorasi, namun izinnya dibagi dalam beberapa tahapan. Selain itu, izinnya diberikan dalam jangka waktu yang berbedah. "Jadi dengan UU nomor 4 2009 itu pemerintah mensederhanakan izin tersebut," jelasnya.

Menyoal yang ditahan pihak Polres Pulau Ambon adalah penyuludupan emas, Sangadji mengatakan, 1,52 ton yang ditahan itu sama sekali bukan emas. Itu adalah sampel dan bukan emas.

"Jadi konotasi itulah yang kemudian merubah pikiran masyarakat bahwa yang ditahan itu adalah emas. Saya hanya ingin mengatakan kepada seluruh elemen termasuk media, bahwa sampel yang ditahan pihak kepolisian itu, kalau dalam istilah pertambangan disebut dengan sektor batuan. Tapi tidak tau siapa yang menyebutkan itu emas," ujarnya.

Ia menjelaskan, sampel batuan yang ditahan itu akan dikirim ke PT. Intertek di Jakarta. Intertek itu adalah perusahan laboratorium yang secara internasional diakui. Jadi hasil tersebut paling diakui oleh negara dan dunia karena dia punya aiso dan FFI.

Jadi perlu dipahami, PT. GBU tidak hanya mencari emas, tapi bahan mineral lain yang secara ekonomis bisa dikembangkan. "Emas itu bukan saja menjadi prioritas kita. Dan didalam gudang PT. Intertek semua sampel disimpan, kenapa demikian, karena PT. GBU membayar uang yang banyak dan mahal," katanya.

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh stackeholder, agar tidak berspekulasi bahwa yang ditahan itu adalah emas. Para stackeholder juga diharapkan dapat mengawal proses ini secara baik agar produksi tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Ditambahkan, pihaknya tidak akan melakukan tuntutan balik terkait proses penyitaan itu. "Kita ingin semua orang mempelajari hal tersebut. Perlu diketahui para pemegang izin yang lain akan melihat, apakah orang punya izin itu ketika ditahan ia akan lari atau atau bertahan??. Tapi pada prinsipnya kami tetap optimis. Kami juga ingin pemerintah daerah melihat persoalan ini atau menimal bisa menjadi pelajaran bagi semua orang, bahwa dalam proses ini, samasekali kita tidak melakukan pelanggaran," tutupnya. (TWN)