Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tagop Soulissa Harus Menjadi Tersangka

Tagop Soulissa Harus Menjadi Tersangka.
AMBON, INFO BARU--Sekretaris Forum Komunikasi Pelajar Mahasiswa Buru Selatan, Umar Fatsey, kepada Info Baru (Selasa (14/10), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera membuka hasil uji forensic terkait tanda-tangan dalam dokumen kontrak proyek rumput laut yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2010 senilai Rp 761.924.000, merugikan Negara Rp 678.805.019.

Menurutnya, karena proyek ini bermasalah seharusnya orang pertama yang dijerat adalah Tagop Saudarsono Soulissa (mantan Kepala Bappeda Bursel), selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

“Wajib bagi Kejati Maluku memintai pertanggungjawaban pertama-tama itu dari Tagop atas fiktifnya proyek rumput laut di Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Bursel tersebut,” ujarnya.

Ie meminta, Kejati Maluku seharusnya mentetapkan Tagop sebagai tersangka. Karena proyek rumput laut itu semasa Tagop menjadi Kepala Bappeda kabupaten Bursel. “proyek rumput laut fiktif kala itu Tagop selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Seharusnya orang pertama yang ditetapakan sebagai tersangka di kasus ini adalah Tagop. Mengapa, orang lain yang harus dikorbankan,” sergahnya.

Lanjutnya, hasil penyelidikan yang dilakukan mantan Asisten Intelijen Kejati Maluku Daniel Palapia dan kawan-kawan, menemukan proyek rumput laut itu tidak terealisasi di lapangan alias fiktif.

“Sudah jelas-jelas proyek rumput laut di Kepala Madan itu bermasalah fiktif. Kok Tagop selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sudah begitu, pihak lain yang dijadkan tumbal demi mengamankan Tagop Soulissa,” sindirnya.

Ia membeberkan, sesuai keterangan PPTK Cornes Sahetapy kepada penyidik kalau tandatangan dokumen kontrak itu adalah milik Tagop.

“Kejati Maluku harus jujur untuk membuka kasus rumput laut Bursel. Utamanya hasil forensik yang dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri di Makassar beberapa waktu lalu, dibuka ke publik. Biar kasus ini kita ketahui bersama siapa sebenarnya yang bersalah atau lebih bertanggungjawab atas fiktifnya proyek rumput laut di Kepala Madan kabupaten Bursel itu,” timpalnya.

Ia menyarankan, agar pihak Kejati Maluku menjadikan mantan Asisten Intelijen Kejati Maluku, Daniel Palapia selaku saksi kunci kasus tipikor proyek rumput laut kabupaten Bursel yang fiktif tersebut.

“Karena kasus rumput laut di Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan itu fiktif, dibongkar oleh mantan Asisten Intelijen Kejati Maluku, pak Daniel palapia. Jadi, sangat tepat jika pihak Kejati Maluku memakai pak Daniel Palapia selaku saksi kunci untuk membongkar keterlibat Tagop Soulissa di kasus korupsi proyek rumput laut tersebut,” anjurnya.

Selain itu, menyangkut temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Maluku yang menemukan bocornya anggaran di sejumlah SKPD lingkup Pemkab Bursel pada 2009 ia meminta agar pihak BPKP segera menyerahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Umar juga sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Maluku, Alwi Rumadan. Dimana pada 2009 terdapat sejumlah proyek yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terutama dimasa Tagop Soedarsono Soulissa ketika menjabat Kepala Bappeda, kabupaten Buru Selatan.

Diungkapkan, sesuai hasil audit BPKP Maluku tahun 2009, ditemukan potensi kerugian Negara dari hasil korupsi (dan mark up) di Bappeda Buru Selatan maupun SKPD lain di Pemkab Buru Selatan.

Menurutnya, potensi korupsi misalnya ditemukan melalui penambahan (duplikasi) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2009, mencapai Rp 18 miliar.

Lanjutnya, dari total anggaran Rp 18 miliar itu, sekitar Rp 2,4 miliar lebih (Rp 2.450. 000.000) dianggarkan untuk Bappeda Buru Selatan untuk penambahan belanja modal.

Lebih jauh dijelaskan, belanja modal (BM) untuk Bappeda Buru Selatan, masing-masing terbagi dalam beberapa item pekerjaan. Masing-masing, Pembuatan Profil Investasi Daerah dengan nilai proyek (NP) Rp 6 miliar. Pengadaan Buku Ekonomi dan Keuangan dengan NP Rp 600 juta. Pengadaan Buku Kepustakaan (Program Peningkatan Iklim Investasi) dengan NP Rp 650 juta dan berupa Pengadaan Buku Kepustakaan (Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi) dengan NP Rp 600 juta.

Menurut Umar, berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, juga terdapat selisih sebesar Rp 4,2 miliar lebih (Rp 4.296.445.000), antara mutasi asset tetap selama TA 2009 di tubuh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Lanjutnya, untuk Rp 4,2 miliar lebih tersebut, ada Rp 3,8 miliar yang dianggarkan untuk SKPD Bappeda, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD). Untuk realisasi BM yang tidak dicatat sebagai asset tetap.

Sejumlah item dari total anggaran Rp 3,8 miliar yang tidak dicatat sebagai asset tetap, diantaranya BM Pengadaan Buku Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), dengan NP Rp 900 juta. BM Pengadaan Data Potensi Pertanian dan Kehutanan dengan NP Rp 250 juta. BM Pengadaan Master Plan dengan NP Rp 896 juta. BM Pembuatan Profil Investasi Daerah dengan NP Rp 600 juta.

Kemudian, BM Pengadaan Buku Kebutuhan dan Konsumsi Pangan Masyarakat dengan NP Rp 400 juta. BM Pengadaan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan NP Rp 250 juta dan BM Pengadaan Buku Ekonomi dan Keuangan dengan NP Rp 600 juta.

“Atas sejumlah temuan oleh BPKP ini, kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengusut dan menangkap mantan Kepala Bappeda Buru Selatan yang kini menjabat Bupati Buru Selatan (Tagop Soedarsono Soulissa) atas dugaan mark up, duplikasi anggaran dan mega korupsi yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga saat ini,’’ tekannya. (MAS)