Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kejari Namlea Kejar Tersangka Lain

Jembatan Bala-bala, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan.
AMBON, INFO BARU--Kejaksaaan Negeri (Kejari) Namlea kini mengejar tersangka lain pasca memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) kabupaten Buru Selatan, Ventje Kalibongso terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bala-Bala di Desa Waepadan kecamatan Kepala Madan kabupaten Bursel, yang belakangan diketahui fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea Sedia Ginting yang dikonfirmasi Info Baru via seluler kemarin mengatakan, dalam kasus  dugaan tipikor tahun anggaran 2013 sebesar Rp 426.920.000 ini, pihaknya masih berupaya untuk mengungkap tersangka lain, mengingat proyek tersebut selain fiktif, anggarannya juga telah dicairkan 100 %.

“Dalam kasus ini kita akan mengungkapkan tersangka lain, pasca pemeriksaan terhadap Kadis PU Bursel selaku tersangka,” katanya.

Bukan hanya tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini kemungkinan peluang untuk tersangka tambahan masih ada. Pasalnya proyek itu di lapangan secara fisik tidak begitu pula tidak ada pekerjaan.

“Untuk tersangka lain bisa bertambah. Karena di lapangan jakas tidak menemukan pekerjaan sementara dananya sudah dicairkan 100%,” katanya.

Pencairan 100% oleh pihak kontraktor setelah semua dokumen kontrak ditandatangani Kadis PU selaku KPA dan termasuk Ketua PPTK dimana diduga dokumen kontrak palsu atau rekayasa.

“Sementara kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kasus ini. Jadi kemungkinan besar masih ada tersangka lain,” katanya.

Dalam kasus ini Kejari Namlea telah menetapkan Kepala Dinas PU kabupaten Bursel, Ventje Kalibongso Ventje atau Kuasa Pengguna Anggaran yang menandatangani dokumen yang diduga palsu untuk pencairan anggaran 100 persen. Faktanya di lapangan pekerjaan  tidak ada/fiktif.

Berikutnya, kontraktor Hayatudin Titawael dan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Theopessy Wattimury, juga telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka pasca tim penyidik Kejari Namlea bertandang langsung ke lapangan untuk menyelidik proyek tersebut.

Di lapangan tim yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy, tidak menemukan adanya pekerjaan maupun bentuk fisik proyek atau faktanya fiktif, bahkan telah merugikan negera ratusan juta rupiah.

Selain tiga tersangka pihak Kejari Namlea juga telah memeriksa saksi terkait lainnya dalam perkara dimaksud untuk memperkuat data atau kepentingan pembuktian bagi piohak Kejari Namlea pada persidangan nanti.

Diketahui, dokumen palsu dan cap basah itu ditanda tangani Kadis PU Bursel, Ventje Kalibongso dan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) TH Watimury termasuk Direktur CV. Bigalama Hayatudin Titawael.

Dokumen kontrak palsu itu yakni, Surat perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).

Sesuai dalam kontrak bernomor kontrak 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 nilai kontrak proyek inik Rp 426.920.000.00, dan dikerjakan oleh CV Bigalam dengan Direkturnya Hayatudin Titawael telah dicairkan 100 % dengan dokumen palsu sehingga yakni Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pencairan pertama 30% (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara Umum Daerah bernomor 677/SP2D/LS/2013, tertanggal 28 Agustus 2013.

Disinilah, pihak Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 pemiliknya Direktur CV. Bigalama, Hayatudin Titawael selaku kontraktor.

Pihak BPDM cabang Bursel mencairkan anggaran tersebut untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 juli 2013.

Berikutnya dokumen fiktif kedua untuk pencairan anggaran 95 %, menggunakan SP2D yang diterbitkan pada 12 Desember 2013 oleh Dinas PU kabupaten Bursel bernomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013, dari Bendahara Umum Daerah, dengan nomor 1495/SP2D/LS/2013 tertanggal 17 Desember 2013, dimana anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 247,225,491.

Hingga berita ini naik cetak proytek tersebut di lapangan tidak ada pekerjaan maupun bentuk fisik atau fitif. (SAT)