Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bupati Buru Berbohong, Mantan Narapidana Jabat Kadis

NAMLEA, INFO BARU - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah untuk dijadikan pedoman agar tidak mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut perkara korupsi menjadi pejabat.

Namun larangan tersebut seperti angin lalu oleh Bupati Kabupaten Buru Ramly Umasugi. Padahal, sebelumnya dia sudah berjanji akan memecat Kadis Perhubungan Abdul Kadir Umasugi bersamaan dengan mantan Kepala BKD Hakim Fatsey saat itu. Anehnya hanya Hakim Fatsey yang dicopot dari jabatannya, sementara Abdul Kadir Umasugi yang juga keluarga Bupati Buru itu, tidak dicopot.

Ramly tetap ngotot mengangkat Abdul Kadir Umasugi sebagai Kepala Dinas Perhubungan walaupun yang bersangkutan terjerat kasus korupsi di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Diketahui, Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ yang dikeluarkan oleh Mendagri itu adalah larangan Kepala Daerah memberikan jabatan kepada bekas napi kasus korupsi. Surat tertanggal 29 Oktober 2012 itu resmi ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota di Indonesia.

Kendati begitu, pemerintahan Kabupaten Buru di bawah pimpinan Ramly Umasugi telah melantik Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan atas nama Abdul Kadir Umasugi, narapidana kasus korupsi di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara.

Mestinya Abdul Kadir Umasugi tidak boleh menjadi pejabat. Sebab kalau Baperjakat Kabupaten Buru berlaku jujur pasti Abdul Kadir Umasugi tidak akan lolos karena aturannya ketat dalam setiap pengangkatan maupun kenaikan pangkat pejabat daerah.

Sesuai ketentuan UU No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 23 ayat (4a) berbunyi: PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukuman penjara.

Berdasarkan UU tersebut, seorang PNS yang terlibat korupsi dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, memang tidak kehilangan hak sebagai PNS. Sebaliknya, PNS yang mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun, langsung kehilangan hak menjadi PNS alias diberhentikan.

Pengangkatan Abdul Kadir Umasugi adalah strategi Bupati Ramly Umasugi di Kabupaten Buru agar dijadikan dinasti kekuasaan di Kabupaten Buru, guna memperkuat di birokrasi, sementara untuk masalah pendanaan Bupati Ramly Umasugi mengarahkan proyek ABPD dan APBN digarap oleh keluarga Bupati mulai proyek nilai ratusan juta hingga miliaran guna mengmpulkan harta kekayaan, sementara masyarakat masih menderita.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor Bupati, sementara nomor kontak orang pertama di Kabupaten Bupolo tersebut tidak pernah diangkat saat dikonfirmasi. (SAT)

Posting Komentar untuk "Bupati Buru Berbohong, Mantan Narapidana Jabat Kadis "