Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kebenaran adalah Landasan Perjuangan MANDAT

Foto Pasangan Mandat.

AMBON, INFO BARU – Sekretaris tim pemenangan pasangan Herman Koedobeon dan Daud Sangadji (MANDAT) Thobyhend Sahureka mengatakan, kebenaran adalah landasan perjuangan MANDAT di Mahkamah Konstitusi guna memperoleh rasa keadilan akibat didzolimi dalam proses politik yang tidak sehat dan sangat tidak kondusif. 

“Seluruh bukti-bukti, fakta kecurangan yang terjadi selama proses kerja-kerja politik kami di lapangan menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), begitu juga pada saat puncak kegiatan pencoblosan sudah kami masukkan ke MK, dan kami yakin sungguh bahwa MK akan memutuskan sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Sahureka kepada Info Baru kemarin melalui telepon selulernya.

Menurut Sahureka, rasa keadilan yang diperjuangkan oleh MANDAT adalah bagian dari tanggung jawab PDI-P sebagai partai pengusung dan seluruh tim pemenangan kepada rakyat pemilih MANDAT yang sangat mengharapkan Maluku mendapatkan pemimpin yang berkualitas.

“Maluku butuh pemimpin berkualitas, kreatif dan inovatif. Karena itu, proses hukum di MK sangat diharapkan berlangsung fair. Kami yakin dan percaya bahwa putusan MK akan mengantar MANDAT menuju ke putaran kedua,” tegasnya.

Figur calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang diusung oleh PDI-P, kata Sahureka, adalah type pemimpin yang kreatif dan inovatif yang mampu mendaraskan program pembangunan sesuai dengan tuntutan kondisi lokal Maluku. Khusus penataan birokrasi, maka secara nasional PDI-P konsisten terhadap program reformasi birokrasi.

“Hal ini juga menjadi pikiran utama pasangan MANDAT. Reformasi birokrasi itu penting karena pelayanan prima kepada piublik itu hanya bisa terwujud kalau penataan birokrasi pemerintahan memenuhi atau bisa mencapai apa yang disebut birokrasi yang profesional. Sebab, ke arah sana reformasi birokrasi bisa dilihat dari tiga dimensi pokok, kelembagaan, sistim, dan sumber daya manusia (SDM),” jelasnya sembari menambahkan, ketiga hal ini harus ditata secara lebih baik sehingga sistim itu sendiri dapat menjamin efisiensi terhadap tata kelola keuangan daerah yang punya korelasi sampai kepada pelayanan sebagai hal yang paling utama.

Dikatakan, perjuangan MANDAT akibat didzolimi dalam proses politik yang tidak sehat dan sangat tidak kondusif di SBT, memang sangat bergantung pada putusan MK, dan itu sudah dibuktikan oleh MANDAT ketika pada putaran pertama juga didzolimi baik oleh lawan politik maupun oleh penyelenggara Pilkada itu sendiri.

“Seluruh pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan massif masih saja terjadi saat PSU, sehingga kami yakin MK akan memutuskan yang terbaik sesuai dengan fakta-fakta lapangan yang telah kami masukkan,” jelasnya.

Diketahui, pada hari Kamis (17/10) mendatang, MK akan me¬nyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku. MK telah menjadwalkan Kamis (17/10) pukul 10.30 WIB, akan menyidangkan sengketa Pilkada dengan nomor perkara Nomor 91/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pemohon pasangan Nomor urut 1 Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa dengan kuasa pemohon AH Wakil Kamal dan kawan-kawan.

Secara bersamaan MK juga akan menyidangkan sengketa pilkada nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan nomor urut 2 Jacobus F. Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe dengan kuasa pemohon Helmi Sulilatu dan kawan-kawan. Pula, perkara nomor 93/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pemohon William B Noya-Adam Latuconsina dengan kuasa pemohon  AH Wakil Kamal dan kawan-kawan.

Selain itu, perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan Nomor 4 Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji dengan kuasa pemohon, Sugeng Teguh Santoso dan kawan-kawan.
Persidangan akan berlangsung dengan agenda mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku. (SAM)

Posting Komentar untuk "Kebenaran adalah Landasan Perjuangan MANDAT"