Ramly Umasugi Ngotot Narapidana Jadi Kadis
Hal ini dimaksudkan agar kekuasaan Umasugi di lingkup pemerintahan Kabupaten Buru tetap eksis kendati menyalahi aturan guna mengelola dana proyek APBD dan APBN yang diberikan kepada keluarga Umasugi.
Pengangkatan narapidana korupsi Abdul Kadir Umasugi Bupati sebagai Kepala Dinas Perhubungan disinyalir menguatkan dinasti kekuasaan Bupati agar bebas menggarap proyek.
Ramli Umasugi tetap melawan perintah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah untuk mematuhi Peraturan yang berlaku dalam mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut perkara korupsi menjadi pejabat. Namun edaran tersebut dianggap seperti angin lalu oleh Bupati.
Ramli Umasugi sebelumnya sudah berjanji akan memecat Kadis Perhubungan Abdul Kadir Umasugi bersamaan dengan Mantan Kepala BKD Hakim Patsey saat itu, namun hanya Hakim Patsey yang dicopot dari jabatan Kepala BKD, sementara Abdul Kadir Umasugi yang juga keluarga Bupati Buru masih beraktifitas seperti biasa.
Surat edaran nomor : 800/4329/SJ yang dikeluarkan oleh Mendagri itu adalah larangan kepala daerah memberikan jabatan kepada bekas napi kasus korupsi. Surat tertanggal 29 Oktober 2012 itu resmi ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota di Indonesia.
Pemerintahan Kabupaten Buru di bawah pimpinan Ramli Umasugi telah melantik Kepala Dinas (Kadis) perhubungan. Ternyata, Kadis yang dilantik itu bernama Abd Kadir Umasugi, merupakan narapidana kasus korupsi di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara.
Sesuai ketentuan UU No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 23 ayat (4a) berbunyi: PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukuman penjara.
Berdasarkan UU tersebut, seorang PNS yang terlibat korupsi dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, memang tidak kehilangan hak sebagai PNS. Sebaliknya, PNS yang mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun, langsung kehilangan hak menjadi PNS alias diberhentikan.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi Sekda Kabupaten Buru, Ajid Soulisa yang juga Kepala Baperjaka tidak mengangkat nomor hp, hal yang sama juga dilakukan orang nomor pertama di Kabupaten Buru Ramli Umasugi . (SAT)
Posting Komentar untuk "Ramly Umasugi Ngotot Narapidana Jadi Kadis"