KPU Maluku 50 Persen Benar dan 50 Persen Penipu Besar

Penegasan ini disampaikan Watubun kepada Info Baru, Senin (11/11) kemarin menjawab sesumbar Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey untuk mempercepat proses Pilkada Maluku putaran kedua pasca putusan MK, Kamis (14/11) mendatang.
Menurutnya, sesumbar Idrus Tatuhey hanyalah upaya menutup-nutupi proses demokrasi kacau balau yang melibatkan lembaga KPU Maluku yang dipimpin oleh Tatuhey.
“Bagi saya, mau dipercepat atau diperlambat itu bukan menjadi persoalan utama. Tetapi bagaimana proses politik yang dijalankan bisa membuktikan bahwa kualitas demokrasi sungguh-sunguh berjalan secara baik. Nah kenyataan di lapangan justru sebaliknya,” sesal Watubun.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada Ketua KPU Maluku untuk tidak sesumbar mempercepat proses Pilkada yang nantinya akan berujung pada praktek-praktek kotor seperti dimainkan saat Pilkada putaran pertama dan PSU yang sangat merugikan pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan M Daud Sangadji (MANDAT).
Masih menurut Calon Legislatig (Caleg) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tenggara, Kota Tual dan Aru ini, sebagai pihak penyelenggara maka KPU Maluku jangan lagi mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan tafsiran bermacam-macam.
“Biarkan proses politik ini berjalan bagai air mengalir dan tidak dibumbui dengan pernyataan-pernyataan yang hanya menutupi kesalahan yang sudah dilakukan. Saya kuatir pernyataan mempercepat itu nantinya memperparah kualitas demokrasi di Maluku,” katanya.
KPU Maluku dalam Pilkada putaran kedua, kata Watubun, harus mampu bekerja secara profesional dengan menjaga integritasnya sebagai penyelenggara. Mereka sudah harus belajar banyak dari kesalahan yang dilakukan.
“Belajarlah dari teguran berulang kali oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP), bahkan ada yang sampai harus dipecat,” katanya mengingatkan.
Lebih lanjut Watubun mengaku, dirinya hadir saat sidang PSU di MK tanggal 17 Oktober yang lalu dan menyaksikan bagaimana seorang Idrus Tatuhey ketika membaca laporan tangannya gemetar. Artinya kata Watubun laporan yang disamapaikan itu bisa jadi 50 persen benar dan 50 persen penipu besar.
Faktanya, kata Watubun bahwa dalam laporan Tatuhey mengatakan tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) fiktif di Teor tetapi dalam laporan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku yang dilampiri keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Teor, ternyata ada TPS fiktif di Teor.
“Inilah yang saya sebut Idrus Tatuhey itu tukang bohong luar biasa, dan bagi mereka yang merasa terganggu degan komentar saya ini marilah kita adu data dan fakta,” tantang Watubun.
Dia yakin putusan MK pada Kamis (14/11) mendatang tidak akan jauh berbeda dengan putusan pada saat Pilkada putaran pertama. “Iya karena pelanggarannya begitu terstruktur, sistimatis dan massif, maka pasangan MANDAT lolos ke putaran kedua. Fakta-fakta lapangan yang disampaikan oleh tim MANDAT terkait PSU di Kabupaten SBT sangat lengkap, dan kami yakin majelis hakim MK akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan,” tegasnya. (ALY)
Posting Komentar untuk "KPU Maluku 50 Persen Benar dan 50 Persen Penipu Besar"