Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

MK Majukan Sidang Pilkada Maluku

Sidang di Mahkama Konstitusi.
AMBON, INFO BARU - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merubah jadwal sidang pengucapan putusan Pilkada Maluku, Kamis (14/11) besok dari jadwal sebelumnya yaitu pukul 15.30 Wib, dimajukan ke pukul 10.30 WIB.

Kepastian perubahan jadwal ini disampaikan oleh Thobyhend Sahureka sebagai sekretaris tim pemenangan pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan M. Daud Sangadji (MANDAT), kepada Info Baru tadi malam melalui saluran chellphone-nya.

Menurut Sahureka, pihaknya telah menerima pemberitahuan secara resmi dari juru panggil MK sehingga baik secara personal maupun tim, pihak MANDAT telah siap mengikuti penjadwalan terbaru yang sudah dikeluarkan oleh MK tersebut.

“Kami senantiasa siap dalam situasi apapun dan secara pribadi, kandidat kami, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama pak Herman dan pak Daud juga sudah mengetahui tentang perubahan jadwal persidangan ini. Prinsipnya pasangan MANDAT selalu siap dalam ruang dan waktu kapan saja,” tegas Sahureka.

Dikatakan, seluruh rakyat Maluku sangat mengharapkan palu putusan MK akan dijatuhkan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan sudah dilaporkan dalam persidangan pada tanggal 17 Oktober yang lalu. “Kami optimis putusan majelis hakim MK akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan, sehingga tempat yang pantas dan layak untuk berada di putaran kedua adalah pasangan MANDAT,” tegasnya.   

Masih menurut Sahureka, selama mengikuti sidang sengketa Pilkada Maluku di MK, pihaknya sungguh mengamati jalannya persidangan, bagaimana lalu lintas komunikasi antara majelis hakim MK dan pihak-pihak terkait.

“Ya, bisa disimpulkan bahwa secara faktual segala data dan fakta lapangan yang telah disampaikan oleh pasangan MANDAT mengenai pelanggaran yang dilakukan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan menjadi pertimbangan yang berharga bagi majelis hakim. MANDAT telah membuktikan saat sidang sengketa Pilkada pada putaran pertama dan sangat yakin bahwa sidang pengucapan putusan terhadap PSU di Kabupaten SBT, tetap akan meloloskan MANDAT ke putaran kedua,” jelasnya.

Lebih lanjut Sahureka mengatakan, suasana sidang di MK begitu jelas memperlihatkan bahasa tubuh dari pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran, mudah dibaca dan dicecar oleh majelis hakim.

“Oleh karena itu, kami yakin sesuatu yang busuk dan rapi disembunyikan tetap akan terungkap dalam sidang di MK. Kami juga mengharapkan kepada seluruh rakyat Maluku, basis massa pendukung, simpatisan pasangan MANDAT untuk tetap berdoa kiranya pasangan MANDAT diberikan jalan lapang dan jawaban terbaik bagi rakyat Maluku lima tahun ke depan,” kata Sahureka. (ALY)

Posting Komentar untuk "MK Majukan Sidang Pilkada Maluku"