Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perusahaan Wajib Punya Izin Prinsip Usaha Hutan Konservasi

AMBON, INFO BARU-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Azan Banjar kepada wartawan kemarin mengatakan, setiap perusahaan perkebunan yang mendapat izin prinsip Menteri Kehutanan diwajibkan melaksanakan usaha konservasi dengan mempertahankan keberadaan hutan di kawasan perlindungan di daerah yang menjadi lokasi usaha.

Katanya, polemik di media massa tentang masalah konservasi, tapi sebenarnya dalam SK Menhut terkait izin prinsip itu juga sudah disebutkan, jadi bukan soal hutan lindungnya saja tapi konservasi setempat juga telah diwajibkan.

Menyangkut kehadiran Konsorsium Menara Group di Kabupaten Kepulauan Aru kata Banjar, hanya ada 19 anak perusahaan yang sudah mendapat izin prinsip dari Menhut dengan jumlah lahan yang sudah ditentukan.

Kata Banjar, dari 28 permohonan pelepasan kawasan hutan konversi namun disetujui hanya 19 perusahaan, serta dari luasan 469.000 itu baru dikeluarkan 305 ribu Ha.

Izin tersebut menurut Banjar, Menhut telah mewajibkan kepada PT. Menara Group melaksanakan usaha konservasi dengan mempertahankan hutan pada kawasan perlindungan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kata dia, dalam rekomendasi Gubernur Maluku juga disebutkan tidak boleh diganggu wilayah hutan lindungan, sagu dan mangrove lantaran hal itu merupakan bagian yang tidak direkomendasikan, melaksanakan tanggung jawab sosial dengan membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan dan luasnya minimal 20 persen dari luas kawasan hutan yang dibebaskan.

"Perusahaan juga diwajibkan membangun landscape perkebunan dengan menetapkan areal konservasi pada hutan primer, hutan rawan atau hutan mangrove untuk koridor satwa dan habitat flora-fauna, jadi ada kekhawatiran kita tentang hilangnya flora dan fauna endemik di sana sudah terakomodir di sini," katanya.

Pada hutan konservasi seluas 72 ribu hektare lantaran sudah diidentifikasi dalam hutan konservasi ini ada satwa endemik, flora dan fauna yang harus dilindungi.

Kata Banjar, kalau izin sudah keluar nanti akan ada penelusuran batas di lapangan dan pada saat orientasi ke lapangan, akan dilihat ada yang setuju atau tidak dan kalau yang tidak setuju maka dimasukkan dalam wilayah tata batas. (MAS)

Posting Komentar untuk "Perusahaan Wajib Punya Izin Prinsip Usaha Hutan Konservasi"