Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemkot Anggarkan Proyek Tambal Sulam

Kantor Balai Kota Ambon.
AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota Ambon hampir setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk proyek tambal sulam atau merehabilitasi kantor balai Kota Ambon dimana hanya menguntungkan kontraktor semata.

Demikian kata salah satu pejabat lingkup Pemkot Ambon yang meminta namanya tidak dipublikasikan saat ditemui Info Baru di ruang kerjanya, di Balai Kota Ambon, Senin (8/9).

Menurutnya, proyek rehab ruangan balai Kota Ambon itu bocor saat musim hujan.

Katanya, proyek tahun anggaran 2014 yang baru diselesaikan oleh kontraktor memang fisiknya kelihatan mewah dari luar, tapi fatalnya bocor di dalam.

Menurut sumber itu, setiap hujan air masuk melalui selah dinding dan sehingga merepotkan para pegawai untuk memindahkan sejumlah berkas penting agar tidak basah.

“Jika hujan, air masuk melalui dinding di sejumlah ruangan lingkup Balai Kota Ambon sehingga membasahi meja, kursi, lemari dan lain-lain. Ruangan saya juga masih bocor. Lihat saja beberapa lemari dipindahkan karena takut basah,” kata sumber itu, sembari menunjukan bekas air yang masuk di selah dinding ruangannya yang kerap saat hujan.

Diakuinya, kondisi tersebut hingga kini Pemkot Ambon sudah kewalahan dengan rembesan air tersebut dikala hujan. Anehnya, setiap tahun meski ada alokasi anggaran untuk memperbaiki bagian fisik kantor tersebut sayangnya sama saja.

“Kami juga bingung dengan kondisi gedung ini (Balai Kota Ambon-Red), masih saja bocor saat hujan. Padahal kontraktor sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mengatasi masalah ini,” katanya.

Semakin lama hujan kondisi lantai berkeramik ukuran 15 x 20 M2 juga digenangi air.

Menurutnya, untuk gedung dengan alokasi anggaran 2014 proyek dinyatakan rampung tapi faktanya saat hujan karena air masuk atau bocor menyebabkan interior rusak di ruang gedung tersebut.

“Hampir semua ruangan ada titik bocor parah saat hujan. Tapi mau bilang, proyeknya sudah selesai dan kontraktor sudah menerima uangnya,” bebernya.

Dikatakan, proyek itu masih dalam masa pemeliharaan. Untuk perawatan harus dilakukan pasca pembangunan dalam waktu yang telah disepakati antara Pemkot dengan rekanan atau kontraktor sesuai kontrak kerja konstruksi.

Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan).

Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999 Bab Vi Pasal 25 ayat (2) menjelaskan, kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi hingga enam bulan perjalanan.

Sehingga kontraktor dan konsultan perencana dan pengawas punya kewajiban melakukan hal itu. Kegagalan pekerjaan proyek bukan karena keadaan force majeur.

Kegagalan proyek misalnya bangunan seperti dimaksud UUJK, ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.

Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan.

Penjelasannya ada pada pasal 43 UUJK No. 18 Tahun 1999. Maka pihak penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen (bagi perencana), dan 5 persen (bagi pelaksana/pemborong) dari nilai kontrak.

Sesuai pantauan Koran ini kemarin menerangkan kantor Pemkot Ambon yang setiap tahunnya ada alokasi anggaran ratusan juta rupiah untuk rehabilitasi gedungnya, tapi sejumlah ruangan di kantor setempat tampak ada beaks resapan air yang masuk saat hujan.

Air yang masuk itu melalui selah tembok atau dinding Balai Kota Ambon tersebut. Sehingga proyek tersebut, terkesan hanya menguntungkan para kontraktor semata. (SAT)