Ada Kepentingan Terselubung di Blok Masela
INFO BATU--“Banyak jalan menuju Roma. Begitu pula dalam hal berinvestasi, banyak cara yang dilakukan orang demi mengais rezeki dan memupuk kekayaan. Meski harus mengambil jalan pintas berisiko tinggi. Seperti, investasi yang tidak jelas dasar hukum dan legalitasnya, di blok Masela”.
Betapa tidak, Sumber Daya Alam (SDA) dengan kandungan gas alam cair (LMG) 12 juta kaki kubik (ltc), di Blok Masela Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), untuk meraih hak participation interest (PI) 10 persen, Pemda Maluku harus menyetor 14 Triliun kepada Inpex Corporation atau perusahaan di Jepang sebagai entri fee-nya. Jika tidak dipenuhi, maka bakal sebut saham Bodong.
Ketua Bidang Hukum Advokasi Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Maluku, Sofyan Saimima SH, diwawancarai Info Baru Sabtu (1/1), di Ambon mengatakan, tarik-ulur perolehan hak PI 10 persen untuk Maluku, lantaran ada kepentingan terselubung nan parsial pejabat tertentu, juga kepentingan elit partai politik.
Menurut Sofyan, Blok Masela sudah menjadi wacana nasional bahkan internasional. Pasalnya, kandungan gas alam cair kaki kubik MBD itu, skala Indonesia SDA blok Masela masuk nomor dua.
“Jadi, hak PI 10 persen hingga kini belum terpenuhi, karena ada tarik-menarik kepentingan antara Pemerintah Daerah Maluku, dan Pemerintah Pusat (Pempus) di Jakarta,” tandasnya.
Ia menguraikan beberapa masalah yang dipandang krusial sehingga perjuangan hak PI 10 persen itu terus terkatung-katunga. Misalnya negosiasi Pemda Maluku dengan Pempus terkesan pihak Pemda Maluku berjalan sendiri-sendiri. Juga dugaan ada penyelipan, kepentingan parsial tertentu saat Pemda Maluku melakukan lobi di dengan Pempus di Jakarta.
Padahal lanjutnya, yang mesti diketahui adalah hasil dari PI 10 persen itu mampu mengenyangkan seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. “Menagapa dalam perjuangan hak PI 10 persen blok Masela, Pemda Maluku tidak merangkul kekuatan seluruh stechloder se-Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.? tanya Sofyan.
Menurut dia, jika prosesnya semakin tidak jelas atas hak PI 10 persen di blok Masela, semestinya Pemda Maluku harus menyampaikan yudical review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) tentang UU Migas khususnya pasal yang berkaitan dengan pembagian hasil.
“Kita selaku daerah penghasil gas alam cair sekelas blok Masela itu sangat dirugikan. Kalau dari awal semua kompak, maka jangankan 10 persen, selebih dari itu juga bisa kita peroleh. Masalahnya selama ini Pemda Maluku berjalan sendiri-sendiri dalam melakukan negosiasi di Jakarata,” tandasnya.
Ia menyarankan, Pemda Maluku harus menggunakan semua kekuatan misalnya jaringan di pusat yang notabenenya anak daerah Maluku di Jakarta, seperti aktivis OKP, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI dan lain-lain, untuk melakukan penetrasi ke Pempus, sehingga hak PI 10 persen di blok Masela itu dapat diperoleh Provinsi Maluku.
“Kalau semua elemen masyarakat Maluku dikerahkan untuk memperjuangkan hak PI 10 persen, saya kira bisa secepatnya terpenuhi. Nusa Tenggara Timur saja bisa, apalagi Maluku,” bandingnya.
Ia mengungkapkan, hak PI 10 persen di blok Masela belum bisa diperoleh Provinsi Maluku, lantaran ada tarik-ulur kepentingan Partai Politik.
“Dari pengamatan saya, kaitannya dengan perjuangan hak PI 10 persen blok Masela, ada kepentingan terselubung dari partai politik. dan saya kira public di Maluku juga mengetahui hal itu. tidak ada jalan lain, masyarakat Maluku harus bersatu untuk memperjuangkan hak PI 10 persen,” cetusnya.
Pasalnya kata Samloy, saat PI 10 persen di blok Masela itu bisa diperoleh Pemda Maluku, maka yang merasakan hasilnya bukan hanya masyarakat Kabupaten MBD, namun semua Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, turut memperoleh faedah atau kebagian jatah.
“Jadi kendalanya disitu. Kita tidak solid dalam memperjuangkan hak PI 10 persen blok Masela,” imbuhnya.
Ditanya soal 14 triliun yang mesti disetor Pemda Maluku kepada perusahaan Inpex Corporation Jepang caranya seperti apa, Sofyan mengemukakan ada solusi lain yang dapat ditempuh.
Ia menuturkan, memang dari sisi penyertaan modal itu adalah pra syarat. Namun jika ada keterbukaan dari Pemda Maluku, maka bisa dicarikan jalan keluar lain yakni negosiasi dengan pihak ketiga dalam hal ini investor.
“Yang penting pihak ketiga (investor) yang diajak untuk bekerjasama itu, tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik,” ketusnya.
Ia sepakat kalau dalam undang-undang menyatakan semua kekayaan di bumi milik Negara. Namun pengelolaannya untuk kemakmuran rakyat.
“Jadi modal bukan ansih untuk memperoleh hak PI 10 persen di blok Masela. Kita daerah penghasil, tapi kemudian diberikan pra-syarat yang mematikan kita sendiri. Masyarakat adat mesti diberikan kebebasan untuk mengelola potensi yang ada. Memang kewenangan itu ada di Pempus. Tapi kebebasan kepada masyarakat adat mesti diberikan pula, sehingga daerah bisa mengaktualisaikan potensinya, untuk kemakmurkan masyarakatnya,” jelasnya.
Disinyalir pula, hak PI 10 persen itu terus diapungkan, dan jika kelak ladang gas cair alam blok Masel itu kering, maka pemerintah akan melepaskan tangan atau tanggungjwab.
Lanjut Sofyan, pengalaman dibeberapa blok ladangnya telah kering, tapi kemudian pemerintah melakukan negosiasai atau penawaran kembali.
“Sehingga kita tidak bakal menerima apa-apa, atau menderita serta miskin di ditengah melimpah ruahnya sumber daya. Kita hanya menang nama dan kurang belanja. Karena kita ditekan dengan berbagai regulasi, serta peraturan yang merugikan Maluku sebagai daerah penghasil,” kunci Sofyan. (MAS)
Posting Komentar untuk "Ada Kepentingan Terselubung di Blok Masela"