Sambut Putusan MK, MANDAT Optimis Lolos

Demikian optimisme yang disampaikan oleh Sekretaris tim pemenangan pasangan MANDAT, Hendrik Sahureka kepada Info baru Sabtu akhir pekan di Ambon.
“Kami optimis akan lolos ke putaran kedua karena fakta-fakta lapangan selama proses menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan saat berlangsung PSU di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah kami laporkan. Seluruhnya sudah kami masukan ke MK. Dan berkaca pada putusan MK atas gugatan terhadap hasil Pilkada putaran pertama 11 Juni lalu, maka kami optimis putusan MK akan menempatkan pasangan MANDAT ke putaran kedua,” tegas Sahureka.
Menurutnya, pasangan MANDAT memiliki basis pendukung atau pemilih yang merata dan sangat militan di seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Sayangnya, kekuatan utama pasangan ini, dikacaukan oleh pihak-pihak yang berada dalam institusi penyelenggara Pemilu baik dari atas maupun pada tingkat bawah, untuk menghambat laju pasangan MANDAT.
“Bukan menjadi rahasia lagi kalau ada sebuah grand design untuk menggugurkan pasangan MANDAT dengan cara-cara yang kotor, sehingga perjuangan kebenaran dan keadilan di MK diharapkan akan berakhir secara fair,” kata Sahureka.
Dia mengakui, pihak MK sudah pasti akan memutuskan yang terbaik bagi masyarakat Maluku dan pasangan MANDAT sangat layak berada di putaran kedua.
Diketahui, menyambut putusan MK terkait PSU di Kabupaten SBT, seluruh kontestan berkeyakinan akan lolos ke putaran kedua dan umumnya melalui masing-masing tim sukses menyatakan pasangan mereka punya kesiapan memimpin Provinsi Maluku lima tahun ke depan pasca kepemimpinan Gubernur Karel Alberth Ralahalu dan Wakil Gubernur Said Assagaff.(ALY)
Posting Komentar untuk "Sambut Putusan MK, MANDAT Optimis Lolos"