Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Timsel KPUD Malteng Masuk Angin

AMBON, INFO BARU-KPU Provinsi Maluku dan Panwaslu Provinsi Maluku diminta segera menyikapi Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota KPUD Kabupaten Maluku Tengah lantaran tidak becus dalam kinerjanya, lantaran diduga kuat telah masuk angin.

Desakan tersebut datang dari Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku LSM PUKAT, Fahri Asyathry, kepada Info Baru, Selasa (26/11).

Fahri mengungkapkan, ketiudak-becusan Timsel itu bisa dilihat dari Astuti Usman salah satu anggota KPU Kabupaten Malteng yang kini tercatat pada DPT Kecamtan Sirimau Ambon, PPS Batu Merah 5, TPS 16 nomor urut 166.

“Fakta itu bertentangan dengan UU Pemilu tahun 2011 junto PKPU nomor 02/2013 yang menyatakan, anggota KPU harus berdomisili di kabupaten,” ungkapnya.

Bukan hanya itu lanjutnya, Sudarmaji Lestaluhu yang juga salah satu peserta yang mengikuti tes atau seleksi KPUD Malteng, yang bersangkutan saudaranya adalah anggoa Tim Seleksi KPUD Malteng.

Kendati demikian kata Fahri, hal ini tetap dibiarkan oleh Timsel yang meloloskan peserta calon anggota KPUD Malteng yang hingga kini masuk 20 besar, lantaran adanya hubungan kekerabatan sebagian peserta dengan Timsel KPUD Malteng.

Sehingga Fahri mendesak KPU Provinsi Maluku segera mengambil alih proses seleksi lantaran terbukti dalam tubuh Timsel KPUD Malteng saat ini tidak lagi steril. “Panwas juga harus segera menyikapi masalah ini,” tekannya.

Selain itu kata Fahri, tim dokter yang dipimpin Abdul Mutalib Latuamuri, juga adalah saudara dari sekretaris KPU Efendi Latuconsina sehingga hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter pun tidak bisa dijamin keakuratannya lantaran beraroma nepotisme.

Fahri mengatakan, Efendi Latuconsina adalah pengatur tim dokter dari RSUD Masohi yang dipakai Timsel KPUD Malteng untuk memeriksa kesehatan para calon anggoa KPUD Malteng yang saat ini sedang ikut seleksi.

Bukan hanya itu kata Fahri, soal keuangan di tubuh KPUD Malteng pun tidak pernah ada transparansi ke public dan ada dugaan kuat keuangan KPUD Malteng sendiri sering memanipulasinya.

Misalnya kata Fahri, mobil operasional milik KPU Malteng bernomor polisi DE 212 yang diberikan oleh KPU Pusat sampai sekarang tidak dipakai untuk kepentingan KPU Malteng, namun Sekretaris KPU Malteng Efendi Latuconsina, memberikan mobil inventaris milik KPU Malteng itu, dipakai oleh adik iparnya yakni Kepala BKKBN Malteng, Saleh Tuakia.

Bahkan biaya Rp 35 juta yang tiap tahun dikucurkan oleh pemerintah untuk pemeliharaan mobil dinas milik KPU Malteng itu, juga tidak dipakai sesuai peruntukan anggaran, malahan anggarannya dimark-up oleh Sekretaris KPU Malteng, Efendi Latuconsina, sejak 2009.

“Jika ada pemeriksaan atau tim dari KPU Pusat turun dalam hal pengawasan barulah mobil dinas milik KPU Malteng itu sengaja diparkir di halaman kantor KPU Malteng. Tapi usai pengawasan tim KPU pusat kemabli ke Jakarta, mobil dinas KPU Malteng itu kembali dipakai untuk urusan pribadi, oleh ipar Sekretaris KPU Malteng, yakni Kepala BKKBN Malteng, Saleh Tuakia,” ungkapnya.

Untuk itu Fahri meminta agtar KPU Provinsi Maluku dan KPU Pusat segera mencopot Efendi Latuconsina dari jabatanya selaku Sekretaris KPU Malteng, lantaran yang bersangkutan secara jelas terbukti melakukan pelanggaran.

Fahri menuding, tim dokter dan Timsel calon anggota KPUD Malteng pun telah disetting, untuk mengamankan kepentingan Efendi Latuconsina lantaran yang bersangkutan (Latuconsina-Red) mengelola anggaran untuk Timsel senilai Rp 300 juta.

“Timsel harus dibubarkan. Dan KPU Provinsi Maluku harus segera mengambil alih proses netralnya,” katanya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Timsel KPUD Malteng Masuk Angin"