Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Maruarar Minta, MK Putuskan Pilkada Ulang

Maruar Siahaan.
AMBON, INFO BARU--Sidang lanjutan dengan pokok perkara bernomor 5/PHPU.D-XII/2014 PHPU pilkada Maluku tahun 2013 dengan Pemohon William B Jacky Noya-Adam Latuconsiana dengan kuasa hukumnya Prof.DR O.C Kaligis selaku pemohon, digelar pukul 14.00 WIB atau pukul 16.00 WIT, Jumat (24/1) kemarin, dengan agenda keterangan saksi ahli yakni DR. Maruar Siahaan mantan Hakim MK-RI.

Informasi yang dihimpun Info Baru Jaumat (24/1) menerangkan, terkait dengan surat kuasa pribadi yang ditandatangani Jacky Noya yang diutujukan kepada prof.DR O.C Kaligis selaku kuasa hukumnya dipandang illegal justru hal itu diluruskan oleh saksi ahli Jacky-Adam dihadapan Majelis Hakim MK-RI kemarin.

Maruar menyatakan, ada dua surat kuasa milik Jacky Noya – Adam Latuconsina masing-masing, satu secara pribadi ditandatangani oleh Jacky Noya ditujukan kepada Kusa Hukum O.C Kaligis, dan surat kedua dikuasakan oleh Jacky Noya -Adam Latuconsina kepada Helmy Sahilatua sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara dimaksud di MK-RI.

Pendekatan Hukum Acara menurut Maruar, alasan surat kuasa tersebut jelas telah legal yakni mengikat Jacky-Adam sebagai satu-kesatuan yang utuh sehingga tidak bisa dilepas-pisahkan.

Dihadapan Majelis Hakim Maruar menjelaskan, perlu dibedakan antara kasus di MK yakni PHPU kepala daerah otomatis berbeda dengan masalah pidana dan perdata.

“Karena ini perkara PHPU kepala daerah jadi Jacky-Adam itu mereka berdua berpasangan jadi tidak bisa dipisahkan. Meskipun antara dua surat kuasa itu satunya ditandantangi secara pribadi oleh Jacky kepada O.C Kaligis selaku kuasa hukum hal itu tetap memenuhi azaz legalitas, bukan illegal. Sekali lagi ini menyangkut PHPU pilkada artinya Jacky-Adam mereka berpasangan,” tandasnya.

Ia menyadari sungguh, perkara ini akan membuat Majelis Hakim MK-RI sangat berat untuk mengambil keputusan.

Maruar juga mengingatkan Majelis Hakim MK-RI harus menghormati  hak konstitusi rakyat Maluku, dengan memerintahkan KPUD Provinsi Maluku menyelenggarakan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku ulang dengan merekrut/melibatkan Jacky Noya-Adam Latuconsina sebagai pasangan Cagub-Cawagub.

Menyangkut kerugian keuangan dan lain-lain dalam pelaksanaan pilkada Maluku 2013, Menurut Maruar, hal itu bukan lagi menjadi tanggung jawab negara namun sudah masuk kategori tanggung jawab pribadi, lantaran keputusan Ketua KPU Maluku dan kawan-kawan sebelumnya sudah tidak menjunjung azaz keadilan.

“KPU Maluku telah melanggar aturan. Seluruh kerugian dalam pilkada 2013 lalu, itu menjadi tanggung jawab secara pribadi Idrus Tatuhey dan kawan-kawan selaku penyelenggara dan bukan tanggung jawab negara,” tegasnya.

Ditambahkan, Majelis Hakim MK-RI bakal sulit menentukan putusan jika MK mengebiri hak konstitusi rakyat.

Maruar sempat membandingkan dengan kasus pilkada Jayapura, Cibinung dan lain-lain kala itu dirinya selaku Hakim MK, yakni mengembalikan legal standing.

Dijelaskan, hal itu tentu berbeda perkara Jacky-Adam yang sudah menag di PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar, dimaknainya adalah putusan selah lantern putusan dua lembaga peradilan negara itu dikeluarkan oleh PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar saat pilkada Maluku belum selesai.

“Sehingga Keputusan terdahulu itu dinyatakan sementera atau selah. Dengan demikian keputusan akhirpun harus bisa dirubah atau ditinjau kembali jika cacat. Jadi, KPU tidak perlu banding dan tidak perlu kasasi karena KPU Maluku tidak punya kepentingan apa-apa dalam pilkada. Jika tidak dilakukan jelas terindikasi KPU Maluku ada punya misi khusus yang diemban dalam pilkada Maluku 2013,” tandas Maruar selaku saksi ahli Jacky-Adam dihadapan Majelis Hakim MK-RI kemarin.

Untuk itu, Maruar meminta keapda Majelis Hakim MK-RI agar dapat mengeluarkan putusan PHPU pilkada Maluku bernomor 5/PHPU.D-XII/2014 yakni memerintahkan KPUD Provinsi Maluku melaksanakan pilkada ulang dengan melibatkan Jacky Noya – Adam Latuconsina sebagai pasangan Cagub-Cawagub Maluku.

Menariknya, Kuasa Hukum KPUD Provinsi Maluku, Fahri Bachmid, ditegur oleh saksi pihak terkait atau SETIA dalam hal ini Afras Pattisahusiwa, yang mana menilai pertanyaan kuasa hukum KPUD Maluku kepada Saksi Ahli Jacky-Adam (Pemohon), Maruar Siahaan, justru tidak tepat atau bertolak belakang sehingga dapat merugikan pasangan SETIA di perkara tersebut.

Usai mendengarkan keterangan Maruarar Siahaan selaku saksi ahli dari Pemohon Jacky-Adam, termasuk keterangan Kuasa Hukum Termohon, dan saksi pihak terkait, kemudian Patrialis Akbar selaku Hakim Ketua, mengskorsing sidang untuk dilanjutkan Senin (27/1) pekan depan dengan agenda kesimpulan.(MAS)

Posting Komentar untuk "Maruarar Minta, MK Putuskan Pilkada Ulang"