Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Anggota DPRD

AMBON, INFO BARU--Meskipun berstatus terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek Rahabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) konservasi Pulau Kassa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2007, Wellem Puttileihalat tetap dilantik sebagai anggota DRPD di kabupaten itu.
Dijadwalkan hari ini, Kamis (25/9), 30 Anggota DPRD SBB terpilih periode 2014–2016, termasuk didalamnya Wellem dilantik dan diambil sumpahnya. Pelantikan itu berlangsung di Kantor Bupati SBB.
Ketua Kimisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBB Jafar Patty menyatakan, pengusulan Wellem untuk dilantik sebagai anggota DPRD SBB, merujuk kepada Undang–Undang Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu juga berpedoman pada Peraturan KPU.
“Status hukum Wellem belum berkuatan hukum tetap, sehingga selaku penyelenggara wajib mengusulkan namanya dilantik sebagai Anggota DPRD SBB. Meskipun status Wellem saat ini terdakwa korupsi,” kata Jafar saat dihubungi Info Baru melalui telepon selulernya, Rabu (25/9).
Ia menyatakan jika tidak mengusulkan nama Wellem, ditakutkan nanti saat putusan hakim dia divonis tidak bersalah. Apalagi kasus yang menjeratnya, tidak terkait dengan pidana pemilu tetapi korupsi, yang sementara ini bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Hal itu yang dikhawatirkan selain pertimbangan aspek–aspek lainnya.
Kendatipun dia divonis bersalah, Jafar menjelaskan, KPUD juga tidak secara otomatis langsung mengusulkan pemberhentian, karena bukan wewenang dan tugas dari KPUD. Itu nantinya diserahkan ke partai guna melakukan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Jadi mekanismenya dari partai politik mengusulkan ke DPRD. Dari DPRD ditindalanjuti ke KPUD untuk diverifikasi, setelah itu KPUD kembalikan ke DRPD lalu diusulkan ke bupati.”Kemudian disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk diverifikasi jika sudah sesuai maka dikeluarkan surat keputusan (SK) dilakukan pelantikan,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Maluku Institute, Asman Poipessy menyatakan, meski pelantikan Wellem Puttileihalat sebagai Anggota DPRD itu sudah sesuai dengan regulasi, namun bagi dia secara moral harusnya bersangkutan menolak dilantik.
“Secara pertanggungjawaban moral, harusnya Wellem menolak untuk dilantik. Aneh jika gelarnya yang terhormat ditambah terdakwa, nanti bisa jadi bahan tertawa orang–orang,” katanya.
Menurutnya, kosentrasi untuk menjalankan tugas sebagai anggota DRPD juga terganggu, karena kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Untuk itu, disarankan agar selesai dilantik Wellem harus memundurkan diri.
”Ini sebuah preseden buruk, tidak boleh dijadikan contoh maupun pelajaran, karena menyalahai norma maupun kaidah yang berlaku ditengah–tengah masyarakat,” ujarnya.
Sidang Bakal Ditunda
Bersamaan dengan hari pelantikan Wellem, juga digelar sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (25/9), dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa Wellem sebagai saksi dalam sidang ini.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Ambon, Ahmad Buchary menyatakan belum bisa dipastikan apakah sidang digelar atau ditunda, karena bersamaan dengan ini terdakwa juga harus mengikuti pelantikan sebagai Anggota DPRD SBB.
“Sampai sore (kemarin–red), belum ada surat masuk permintaan ijin bahwa yang bersangkutan tidak hadirnya dalam sidang nantinya. Namun biasanya surat ijin dimasukan penasehat hukum, hari ini. Dengan begitu belum bisa dipastikan sidah berjalan ataukah tidak,” jelas dia.
Dalam kasus ini tidak hanya Welleam seorang diri sebagai terdakwa, namun Jonathan Pesireron selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan kedua terdakwa merugikan Negara sebesar Rp 269.166.780,-
Perbuatan terdakwa diancam pidana dengan pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (MJB)