Desak Jaksa Periksa Kepala Inspektorat Maluku

AMBON, INFO BARU--Koordinator PAPA, Bartholumeus Diaz mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa Kepala Inspektorat Maluku, Semy Risambesy karena telah menghalangi proses kelanjutan kasus UUDP yang hingga kini masih di bawah meja dua lembaga Kejaksaan itu.
“Semy Risambesy kepala Inspektorat Prov Maluku dapat turut serta diseret untuk deperiksa oleh kejaksaan Maluku, karena Semy Risambesy telah bertindak untuk menghalangi kelanjutan kasus korupsi uang UUDP,” tegasnya kepada Info Baru, Jumat (3/10).
Baginya, apa yang dilakukan Risambesy telah bertindak melindungi Said Asagaaf dari jeratan hukum. Assagaff diduga sebagai salah satu pemeran utama terjadinya korupsi uang UUDP.
“Ingat Semy Risambesy pada satu hari yang sama dua kali menelpon saya untuk meminta supaya stop untuk memberitakan kasus korupsi uang UUDP di media massa,” tegasnya.
Perbuatan atau tindakan Semy Risambesy baik selaku pribadi maupun selaku kepala inspektorat Provinsi Maluku yang melekat pada dirinya sudah menjadi fakta hukum bahwa Semy Risambesy telah melakukan tindakan untuk melindungi pimpinannya dari jeratan kasus korupsi uang UUDP.
Pihak kejaksaan di Maluku diminta supaya jangan lah pura-pura terus untuk tidak melanjutkan penanganan kasus korupsi uang UUDP, karena sudah menjadi fakta hukum dan hal itu merupakan putusan hukum Mahkamah Agung RI, dan sudah sesuai dengan tuntutan kejaksaan di Maluku terhadap Lodick Bremer yang dituntut pasal turut seta membantu korupsi uang UUDP dan sudah diputuskan oleh MA.
“Jadi bukanlah Lodick Bremer seorang diri dan kasus korupsi uang UUDP berhenti hanya sampai pada diri Lodick Bremer sendiri, karena ada nota acc pengeluaran uang UUDP yang ditandatangani Said Asagaaf sealaku sekretaris prov Maluku saat itu,”terangnya.
Baginya, Lodick Bremer hanya bertindak sesuai prosedur untuk pengeluaran keuangan dan Lodick Bremer mengikuti perintah atasannya Said Asagaag selaku sekda prov Maluku saat itu.
“Jadi Semy Risambesy harus belajar hukum dahulu, dan memahami putusan hukum MA, supaya memahami alur hukum kasus korupsi uang UUDP, sehingga jikalau Semy Risambesy ingin menjadi pahlawan kesiangan untuk membela Said Asagaaf, maka Semy Risambesy mampu beragrumentasi dengan pemahaman hukum yang benar tentang kasus korupsi uang UUDP,” sentilnya.
Pejabat model Semy Risambesy lanjut Diaz adalah pejabat dengan prilaku alias bikin bapak senang artinya hanya bekerja untuk sio-sio gubernur Maluku Said Asagaaf.
“Artinya orang model Semy Risambesy ini tidak punya pendirian atas kemampuan yang dimiliki, tetapi hanya mau sio-sio pemimpin supaya minta selalu diperhatikan,” katanya.
Baginya, banyak pejabat di pemerintahan provinsi Maluku, punya tipekal kerja asal bapak senang, mereka-mereka tidak percaya diri atas kemampuan yang dimilikinya, dan seharusnya tidak perlu takut didalam menjalankan tugas sebagai pejabat pimpinan pada prov Maluku, apa gunanya kerjanya hanya untuk bapak senang.
PAPA tegaskan sipapun orangnya tidak akan mampu memepengaruhi dan atau tidak akan bisa untuk mencoba menghalangi PAPA didalam mengukapkan kasus korupsi, apalagi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejapabat pemimpin di pemerintahan daerah Maluku harus diberantas habis.
Dalam kasus ini, PAPA tetap tidak bosan-bosan meminta supaya kejaksaan di Maluku untuk segera menjerat Said Asagaaf untuk dijadikan tersangka yang diduga sebagai pemeran utama keluarnya uang korupsi UUDP. (SAT)