Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

APMBUS Bakal Demo di Kejati Maluku

Buntut Tagop Belum Tersangka  

Bupati Bursel, Tagop Soulissa.
AMBON, INFO BARU--Ketua Aliansi Pemerhati Buru Selatan (APMBUS) Sedek Bahta meminta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa sebagai tersangka, karena yang bersangkutan juga “terlibat” dalam skandal korupsi pengadaan bibit rumput laut tersebut.

Sedek mengancam jika permintaan itu tidak dilaksanakan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan unjuk rasa secara besar–besaran dan memboikot seluruh aktivitas perkantoran di Kejati Maluku.

“Kami berikan deadline selama satu minggu kepada Kejati Maluku, jika sampai batas waktu yang ditentukan itu Tagop belum juga dijadikan tersangka, maka kami akan bergerak melakukan unjuk rasa,” tandas Sedek kepada Info Baru, Minggu (21/9).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejati Maluku untuk tidak menetapkan Tagop sebagai tersangka, karena dia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) padahal pelaksanaan proyek itu bermasalah dan menyimpang sejak awal. Hal itu sebagaimana yang disebut Auditor BPKP Maluku Kilat, saat memberikan kesaksian kepada tersakwa Cornes Sahetapy di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat menjabat Kepala Bappeda Bursel, kata Sedek, Tagop yang paling bertanggung jawab, sehingga dia juga harus dijadikan tersangka mengikuti jejak anak buahnya dan besanya Ahmad Padang serta pemilik perusahan yang digunakan Padang untuk mengerjakan proyek itu.

“Hasil audit juga barang bukti, sehingga tidak ada kata tidak untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tandas Sedek sembari menjelaskan, proyek yang didanai dari APBN tahun 2010 senilai Rp. 761.942.000 itu harusnya satu paket saja, namun dipecahkan menjadi dua paket, yakni paket bantuan input rumput laut sebesar Rp 762.900.000, dan pengadaan paket bantuan sarana pendukung rumput laut sebesar Rp 152.100.000.

Ia menyatakan, paket itu dipecahkan diduga atas perintah Tagop. Anehnya, Tagop tetap menandatangani SPM untuk pencairan meski kedua paket itu pekerjaan tidak selesai dan bermasalah.
“Jika Tagop bilang itu bukan tandatangannya, itu bohong, Cornes Sahetapy yang menyebutkan itu ditandatangani Tagop,” jelasnya.

Guna mengatahui apakah Tagop berbohong atau tidak harus dibuktikan dengan spesimen tandatangan, yang sudah diuji ke laboratorium forensik (Labfor) Makassar.

Menurutnya dia, spesimen tandatangan adalah pintu masuk mengungkan keterlibatan Tagop. Kalau itu mungkin Tagop tidak bisa berkelit lagi untuk membantah bahwa itu bukan tandatannya.

Sekretaris  Forum Komunikasi Pelajar Mahasiswa Buru Selatan–Makassar, Umar Fatsey. Umar mengatakan, proyek pengadaan bibit rumput laut di Kecamatan Kapala Madang, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), bermasalah dan merugikan Negara. Namun, Tagop Sudarsono yang mengetahui hal ini, diduga secara sengaja menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), saat menjabat Bapedda Bursel.

“Apa yang disampaikan oleh auditor BPKP Maluku itu benar, kami pernah ke tempat itu. Namun tidak ada aktifitas masyarakat yang melakukan budidaya rumput laut disana,” Jelas Umar Fatsey, kepada Info Baru di tempat terpisah.

Lanjut Umar, terkait pengakuan warga bahwa rumput laut itu telah mati saat disemayamkan, itu juga betul. Karena pada saat disemayamkan itu menurut warga, tidak disertai dengan sarana pendukung lainnya berupa tali, pelampung dan jangkar. Sehingga digunakan alat seadanya. Setelah rumput laut itu mati, baru alat-alat pendukung didatangkan.

Menurut Sekretaris FKPM, saat ini Tagop Sudarsono masih bisa mengatakan bahwa tanda tangannya yang tertera di dokumen SPM itu adalah rekayasa, alias bukan dirinya yang bertanda tangan.

Namun apabali hasil uji forensik yang dilakukan di Makassar itu diperoleh hasilnya oleh Kejati Maluku, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan saat ini, maka Tagop layak jadi tersangka.

Kasus ini pertama kali ditangani jaksa senior Daniel Palapia kala bersama tim Kejati Maluku turun lapangan meninjau lokasi proyek di Kecamatan Kepala Madang beberapa waktu lalu menduga kuat proyek ini fiktif, karena bibit yang diberikan ke nelayan tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sejumlah anakan tidak bisa dibudidaya/ditanam karena mati. (ROS)