517,5 Miliyar APBD Maluku Dikuras Oleh Anggota DPRD

AMBON, INFO BARU--Dana Aspirasi yang diperuntukan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 hingga kini belum diketahui kepastiannya, apakah telah dikembalikan ke kas Pemerintah Daerah Provinsi Maluku atau belum.
Dana aspirasi yang diterima 45 anggota mulai tahun anggaran 2010 sebesar Rp 1,5 miliar per anggota. Total APBD Maluku tahun anggaran 2010 yang dihabiskan oleh 45 DPRD sebesar Rp 67,5 Miliar.
Sedangkan tahun anggaran 2011 hingga 2014 per anggota DPRD Maluku kembali menerima dana aspirasi sebesar Rp 2,5 Miliar. Jika ditotalkan, maka APBD Maluku yang dihabiskan oleh 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 untuk tahun anggaran 2010 hingga 2014 sebesar Rp 517,5 miliar.
Rinciannya, total APBD Maluku tahun anggaran 2010-2014 Rp 517,5 miliar itu, 45 anggota DPRD Maluku yang menerima dana aspirasi tersebut sebesar Rp 11,5 miliar per orang.
Sehingga kuat dugaan total anggaran 2010 hingga 2014 untuk 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 dimana disebut dana aspirasi itu menguras APBD Provinsi Maluku sebesar Rp 517,5 miliar.
Beredar kabar, katanya, 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu telah mengembalikan anggaran dimaksud ke kas daerah, dalam hal ini Pemda Provinsi Maluku.
Menyangkut pengembalian dana dimaksud, Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Anggaran Pembangunan Maluku, Darul Kutni Tuhepaly, kepada Info Baru Senin (22/9), justru mempertanyakannya.
Dalilnya, jika dana aspirasi yang diterima 45 anggota DPRD Maluku peridoe 2009-2014 itu benar telah dikembalikan ke kas daerah, maka hal itu harus dibuka atau disampaikan pihak Pemda Provinsi Maluku secara transparan ke publik.
“Kalau sudah dikembalikan kepada siapa? Terus jumlahnya berapa? Buktinya mana,” tanya Tuhepali penuh curiga.
Lantaran curiga atau menduga ada ketidakberesan dengan anggaran dimaksud, sehingga Kutni meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, segera mengaudit dana dimaksud.
“Jika ada temuan maka seharusnya BPKP Maluku meneruskan laporan mereka ke penegak hukum baik ke Kejaksaan maupun ke Kepolisian. Sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Selain itu, Kutni juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, segera menelusuri dugaan korupsi jumbo di Balai Rakyat Maluku kaitannya dengan rekayasa perolehan dana aspirasi yang diterima 45 anggota DPRD Maluku peridoe 2009-2014 tersebut.
Alasannya, penerimaan dana aspirasi oleh 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu, sampai sekarang tidak diketahui kejelasan implementasi di lapangan dari anggaran tersebut seperti apa.
“Wajar karena bukti fisik atau implementasi dari dana aspirasi mulai tahun anggaran 2010 hingga 2014 mencapai 517,5 miliar itu, kita tidak mengetahui dimanfaatkan untuk apa saja. Karena setelah dana itu diterima, masyarakat Maluku tidak merasakan hasil dari penerimaan dana aspirasi dimaksud,” tegasnya.
Sebelumnya, politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku ini juga membeberkan, dana aspirasi yang diterima 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014 itu, diperoleh dengan jalan mencaplok paket proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lingkup Pemda Provinsi Maluku.
Modusnya, 45 anggota DPRD Maluku itu mendapat proyek tanpa mekanisme tender sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, atau paket proyek yang diperoleh bersipat penunjukan langsung.
Fatalnya, 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu masing-masing membawa rekanan (kontraktor), ke instansi (SKPD) lingkup Pemda Provinsi Maluku untuk mecaplok proyek.
Celakanyanya lagi, tidak diketahui proyek apa saja yang dikerjakan oleh para rekanan 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 tersebut.
“Jadi, penegak hukum baik Kejaksaan maupun kepolisian bisa menelusuri dana aspirasi yang diperuntunkan kepada 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 tersebut. Karena sarat korupsi,” pungkasnya. (MAS)