Menunggu Bunyi Palu Hakim MK-RI

INFO BARU--Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 masuk babak final.
Pasca sidang dengan agenda Kesimpulan yang akan digelar oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta Senin (27/1) Hari ini, selang beberapa hari kemudian atau pekan ini, dapat dipastikan pemenang perkara bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 dengan Pemohon Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI) bakal resmi diputuskan oleh MK-RI, pekan ini.
Perkara yang disidangkan selama enam kali ini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI sendiri telah memiliki analisa atau menelaahnya sebelum mengetuk palu akhir atau ending perkara PHPU Pilkada Maluku 2013 tersebut.
Namun belum diketahui kepastiannya apakah pasangan DAMAI atau KPU Maluku selaku Termohon dan pasangan Said Assagat dan Zeth Sahuburua (SETIA) serlaku pihak terkait, yang memenangkan perakra tersebut.
Sementara itu, terkait PHPU pilkada Maluku 2013 itu ada dua gugatan/pemohon yakni Jacky Noya-Adam Latuconsina (Pemohon) dan pasanga Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI) atau Pemohon.
Permohonan tersebut sama-sama menggugat KPUD Provinsi Maluku yang dinilai tidak professional atau telah berpihak ke kandidat lain.
Untuk gugatan Jacky Noya-Adam Latuconsina manatn MK-RI DR. Maruar Siahaan yang dihadirkan selaku saksi ahli untuk Pemohon Jacky-Adam dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim menyatakan, KPUD Provinsi Maluku telah inkonstitusional karena tidak mengikutsertakan Jacky-Adam selaku pasangan Cagub-Cawagub pada pilkda Maluku 2013.
Dalilnya, hal itu dikuatkan dengan kemenangan gugatan oleh Jacky-Adam di PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar termasuk dikuatkan lagi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung-RI yang amar putusan bersifat final (Inkrach) atau memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi.
Sehingga Maruarar Siahaan meminta agar Hakim MK-RI memutuskan pokok perkara bernomor 5/PHPU.D-XII/2014 itu, yakni memerintahkan KPUD Provinis Maluku menggelar pilkada ulang dengan mengikutsertakan Jacky-Adam selaku pasangan Cagub-Cawagub Maluku, yang dimaknainya adalah sebagai bentuk penegakan konstitusi atas hak kewarganegaraan (Pemohon).
Ada dua kemungkinan dari kesaksian Maruarar Siahaan tersebut yang sebelum memutuskan perkara oleh Majelis Hakim MK-RI.
Pertama, Majelis Hakim MK-RI dapat mengabulkan permohonan Jacky-Adam atau memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh Jacky-Adam.
Kedua, Majelis Hakim MK-RI sebaliknya dapat menolak gugatan Jacky-Adam dengan pertimbangan Hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, mengenai gugatan atau permohonan PHPU Pilkada Maluku 2013 putaran kedua oleh pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI), yakni dengan enam kali proses persidangan, mulai kesaksian dari pemohon dan termohon (KPUD Maluku), termasuk pihak terkait (SETIA) sudah ada gambaran bagi Majelis Hakim Hakim MK-RI untuk memutuskan siapa pemenang perkara dimaksud.
Pertama, sesuai permohonan DAMAI meminta agar dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
Kedua, dilakukannya pula pemilihan ulang di Desa Wasia, Samasuru dan Desa Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih, lantaran kala pilkada putaran kedua 14 Desember 2013 lalu, warga di tiga Desa itu tidak diberikan undangan agar dapat menggunkan hak pilih mereka.
Menyangkut warga di tiga desa yang tidak diberikan undangn untuk menggunakan hak pilih pada pilkada putaran kedua 14 Desember 2013 lalu, saksi ahli dari pemohon DAMAI yakni DR. Margarito Kamis menyatakan, KPUD Provinsi Maluku salah dalam menafsirkan sengekta tapal batas wilayah antar Kabupaten Maluku tengah versus Kabupaten SBB.
Menurut Margarito, dalam Permendagri harusnya warga di tiga Desa itu diberikan hak untuk memilih, karena itu bukan masalah pemilihan bupati tapi pemilihan gubernur-wakil gubernur Maluku.
Sehingga siapapun yang memiliki KTP Maluku dan berumur 17 tahun maka otomatis memiliki hak pilih.
Sementara itu, Majleis Hakim MK-RI sendiri telah menyimak keterangan dari sebanyak 30 saksi Pemohon DAMAI yang dilengkapi dengan sejumlah barang bukti berupa foto, rekaman dan bukti Surat, dan telah disimak sepenuhnya oleh majelis Hakim selama persidangan digelar.
Peluang kesimpulan pada kesimpulan Hari ini hingga putusan Majelis Hakim MK-RI, akan menerima gugatan atau memenangkan pasangan dengan nomor urut 3 tersebut, yakni dengan digelarnya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Namun kewenangan itu ada di tangan Ketua MK-RI Hamdan Zoelva dan kawan-kawan, yang mana akan mengetuk palu sebagai isyarat putusan resmi terkait perkara bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 pilkada putaran kedua pada pekan ini. DAMAI, SETIA ataukah Jacky-Adam? (MAS)
Posting Komentar untuk "Menunggu Bunyi Palu Hakim MK-RI"