Caleg Ramai Pajang Alat Peraga di Area Terlarang
AMBON, INFO BARU--Sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) selaku peserta Pemilihan Umum 2014 masih ramai memajangkan atau memasang alat peraga kampanye di tempat gedung ibadah, tiang listrik, dan pohon.
Pemasangan tersebut telah menyalahi aturan sehingga KPU telah menyurati beberapa parpol yang Calegnya memasang alat peraga kampanye di area terlarang dimaksud.
Menyangkut hal ini, Ketua Bidang Pokja Kampanye KPU Kota Ambon Halil Tianotak, kepada wartawan kemarin mengakui, KPU Kota Ambon telah menyurati beberapa partai politik untuk melepaskan alat peraga berupa spanduk dari para caleg yang dipasang tidak sesuai aturan.
Sehingga telah menyalahi aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 perubahan.
"Panita Pengawas Pemilu Kota Ambon sudah merekomendasikan ke KPU untuk menegur dan meminta untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye. Sesuai rekomendasi Panwas kami sudah memberitahukan sejak Desember 2013 tetapi hingga sekarang sejumlah spanduk Caleg belum juga diturunkan," bebernya.
Kata Halil, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan spanduk namun ada dua kewenangan yang sangat tegas yakni penghentian kampanye dan pemberian sanksi-sanksi, dan hal ini dilakukan bilamana himbauan atau pemberitahuan tidak dipatuhi oleh partai politik bersangkutan.
"Untuk pembersihan spanduk yang melanggar aturan bukan kewenangan KPU tetapi kami serahkan kepada partai politik untuk membersihkan sendiri, namun apabila tidak ditaati akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.
Sanksi tegas kata Halil, hingga pada batas yang paling ekstrem dengan melarang melakukan kampanye bagi partai politik maupun caleg yang sudah diperingatkan berulangkali atau tetap melanggar aturan dimaksud.
Lanjutnya, pemasangan alat peraga kampanye dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 250 Tahun 2013. Atas dasar peraturan ini, KPU melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat melalui Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
"Sehingga PPS berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menentukan titik-titik wilayah mana saja yang bisa dipasangi spanduk," sambung Halil.
Pemasangan alat peraga lain yang berbentuk stiker, pamflet, maupun poster sama sekali tidak diatur sehingga bisa dipasang di mana saja tidak ada larangan, kecuali baliho. (MAS)
Posting Komentar untuk "Caleg Ramai Pajang Alat Peraga di Area Terlarang"