Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SPMD Desak Mendagri Batalkan SK Pelantikan Gubernur Maluku

Ilustrasi.
JAKARTA, INFO BARU--Ratusan mahasiswa yang menamakan diri sebagai Solidaritas Pemuda Maluku Bersatu (SPMB), Kamis (20/2) kemarin di Jakarat, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam aksi tersebut pendemo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, untuk tidak merespon dan membatalkan surat usulan pelantikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaf-Zeth Sahuburua, karena dinilai cacat hukum.

Salah satu pendemo, Anyong Latupono dalam orasinya mengatakan, Mendagri  harus cermat dalam mengambil keputusan terkait Pilkada Maluku, karena dalam proses Pilkada Maluku 11 Juni 2013 lalu, telah lahir dua putusan yang dianggap inkrach, diantaranya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Makassar atas Jacky Noya-Adam Latuconsina dan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Said Assagaf-Zeth Sahuburua.

“Kami meminta secara tegas agar Mendagri membatalkan usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, karena dianggap cacat hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, jika Mendagri tidak menindaklanjuti aksi tersebut, dan tetap mengesahkan surat usulan pelantikan, maka masyarakat Maluku akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena hukum di Indonesia dianggap mati suri.

“Semua orang harus patut kepada hukum, jika KPU Maluku dan Bawaslu tidak patut pada hukum, lebih baik kami (Masyarakat Maluku-red) keluar saja dari NKRI,” tegasnya.

Dikatakan, jika Mendagri bersih keras, maka mereka akan mendatangi Presiden dan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta dilakukan penundaan terhadap surat usulan pelantikan tersebut.

Pendemo juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung aksi tersebut, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku dan beberapa unsur penting negara telah membodohi masyarakat.  Mereka juga mendesak KPU dan KPU dan Bawaslu Pusat untuk memberikan sangsi berat kepada KPU dan Bawaslu Maluku, karena terkesan tidak independen dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya selaku penyelenggara pemilu.

“KPU dan Bawaslu Maluku telah membodohi masyarakat, untuk itu kami minta kepada semua elemen masyarakat yang ada di Jakarta dan Maluku agar menyikapi persoalan tersebut secara bijak dan professional,” pinta pendemo.

Bagi pendemo, KPU Maluku tidak menurunkan berkas dukungan tahap kedua Jacky-Adam, yang seharusnya diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diverifikasi sampai tingkat PPK dan PPS.
Mereka mengatakan, putusan PT TUN Makassar adalah inkrach dan telah diperintahkan untuk melakukan eksekusi, namun KPU Maluku tetap saja dengan pendiriannya, padahal KPU sendiri telah melakukan upaya banding dan mereka kalah dalam banding itu, namun lagi-lagi mereka melanggar aturan hukum yang ada.

Menurut pendemo, keputusan KPU Provinsi Maluku No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 dengan mengikut sertakan 5 (lima) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, adalah batal demi hukum, karena putusan PTUN Ambon dengan Nomor. 05/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2013, yang kemudian diperkuat dengan putusan PT.TUN Makassar Nomor. 94/B/2013/PT.TUN.MKS tanggal 26 September 2013 adalah sah dan punya kekuatan hukum tetap.

Putusan pengadilan tersebut telah memperoleh hukum tetap dengan telah dikeluarkan Penetapan Nomor. 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon, sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45A UU MA Jo. SEMA Nomor. 8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011).

Dan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013. Tanggal 24 April 2013 yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku telah dinyatakan batal oleh Pengadilan, yang mengandung pengertian bahwa keputusan tersebut cacat hukum.

Maka pelaksanaan  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku itu cacat hukum pula, sehingga wajib bagi penyelenggara untuk membatalkan pelaksanannya dan menerbitkan keputusan baru sebagai pengganti keputusan KPU No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 yang dianggap tidak berlaku lagi.

Mereka juga mengecam kinerja Ketua Bawaslu Maluku, Dumas Manerry yang melakukan multi tafsir terhadap isi putusan pengadilan PT TUN yang telah ingkrach. Menurut pendemo, Bawaslu adalah badan pengawas, sehingga tidak berwenang untuk menilai putusan yang ada.

Telah jelas bawa tindakan yang dilakukan cenderung memihak pada salah satu kandidat yang disukai, padahal dalam aturan, penyelenggara dan lembaga pengawas pemilu tidak diwajibkan untuk pro terhadap salah satu kandidat, dan hal tersebut berlaku dalam bentuk apapun.

“Mereke telah melanggar aturan, sehingga perlu diberikan sanksi tegas, bila perlu dipenjarakan,” teriak pendemo.

Perlu diketahui, bahwa ada dua surat yang dikeluarkan KPUD pada hari dan tanggal yang sama, dimana pada tanggal 9 Desember 2013, KPU Maluku mengeluarkan surat dengan Nomor. 709 dan pada poin 4 terlihat jelas KPU mengabaikan putusan PT TUN Makassar dan tetap bersihkeras melaksanakan putaran kedua Pemilukada.

Kemudian pada tanggal 9 Desember 2013, ternyata KPU juga mengeluarkan surat bernomor. 711 dan pada bagian B poin 10, terlihat jelas KPU masih menanyakan pihak MA tentang kepastian hukum didalam putusan PT TUN, dan atau dalam isi surat Nomor. 711 KPU justru telah mengakui tidak ada kepastian hukum, sehingga KPUD menyurati MA menanyakan kepastian hukumnya.

Hal ini otomatis pelaksanaan putaran kedua pemilukada Maluku tidak ada dasar hukum dan kepastiannya, karena KPU sendiri masih menanyakan pihak MA tentang putusan pengadilan PT TUN Makassar.

Mereka mengatakan, seharusnya Idrus Tatuhey sudah harus dipecat, tetapi karena hakim masuk angin sehingga  ia (Tatuhey-red) luput dari pemecatan dan hanya mendapat teguran keras dua kali.

Tapi untuk kali ini, Tatuhey cs tidak bakalan lolos, karena sudah tiga kali dia dan Cs-nya diperhadapkan dengan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kode etik. Bukti sudah cukup kuat dan sangat meyakinkan hakim tentang pelanggaran kode etika yang dilakukan komisioner KPUD dan Bawaslu Maluku. (SAT)

Posting Komentar untuk "SPMD Desak Mendagri Batalkan SK Pelantikan Gubernur Maluku "