Umar Divonis Bebas, Jaksa Bakal Kasasi ke MA

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi Maluku bakal mengajukan kasasi menyusul vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Negeri Ambon terhadap mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, pada Rabu 12 Februari 2014.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, ketika dikonfirmasi wartawan akhir pekan kemarin.
Menurut Palapia, saat vonis jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, namun upaya hukum tetap dilaksanakan terhadap putusan bebas tersebut.
Palapia mengaku, sambil menunggu salinan putusan Umar dari Pengadilan Tipikor Ambon, JPU akan membuat memori kasasi untuk selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA-RI).
"protapnya dalam waktu 14 hari setelah vonis dibacakan akan dimanfaatkan JPU menyiapkan memori kasasi sebagai bagian dari upaya hukum yang harus ditegakkan dalam memerangi dugaan praktek korupsi tersebut," katanya.
Dijelaskan, kasasi merupakan ketentuan yang dijamin KUHP sehingga setelah JPU yang dikoordinir Ahmad Korabubun,SH, melaporkan kepada Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, maka diarahkan menyiapkan memori kasasi.
"Kita hanya melaksanakan ketentuan KUHP dengan tidak bermaksud lain dari putusan vonis bebas yang merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon," katanya.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, Umar Djabumona divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Amar putusan yang dibacakan bergilir, baik ketua majelis hakim, Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor, memutuskan, Umar tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Desember 2013.
Dengan demikian, Umar tidak terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memutuskan harkat, martabat dan nama baik Umar harus dikembalikan serta biaya perkara ditanggung negara.
Sebelumnya, Umar pada 10 Desember 2013 dituntut JPU penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon, terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 miliar lebih.Terdakwa dituntut karena terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Kemudian, Umar juga dituntut membayar denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar menjadi Plt Bupati Kepulauan Aru sesuai SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Diduga, Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp 2,98 miiar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp 8 miliar.
Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.
Umar juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.
Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
Hanya saja selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dakwaan atau sangkaan terhadap Umar Djabumona baik dari JPU maupun para saksi yang telah diihadirkan sebelumnya, tidak mampu membuktikan kalau mantan Plt Bupati Aru itu bersalah atau melakukan tindak pidana korupsi melalui dana MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011 , seperti yang dituduhkan selama ini terhadap yang bersangkutan.
Sehingga Pengadilan Tipikor Ambon mevonis bebas Umar Djabumona dalam perisidangan 12 Februari 2014 atau pekan kemarin. (MAS)
Posting Komentar untuk "Umar Divonis Bebas, Jaksa Bakal Kasasi ke MA"