Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bartholumeus Tantang Taruhan Rupiah

Bartholumeus Diaz (Koordinator Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon/ PAPA).
AMBON, INFO BARU--Informasi adanya Keppres No. 13/P Tahun 2014 tentang pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku periode 2013-2018 telah ditandatangani Presiden RI SBY, ditantang Koordinator Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA), Bartholumeus Diaz.

Kepada Info Baru di Ambon, Minggu (2/3) Diaz menantang siapapun untuk taruhan Rp 50 dengan dirinya, jika Presiden SBY memang telah menandatangani SK pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku seperti penyampaian salah satu sumber dibeberapa media lokal edisi Sabtu 2 Maret 2014 atau akhir pekan keamrin.

Menurut dia, informasi terkait Keppres No. 13/P Tahun 2014 tentang pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku periode 2013-2018 telah ditandatangani Presiden RI SBY,  bukan informasi resmi dari pihak Kemendagri dan Kemensesneg tapi sengaja dibuat pihak Said Assagaf – Zeth Sahuburua (SETIA) untuk mengelabui publik di Maluku seakan-akan kabar tersebut benar adanya.

Diaz menegaskan, apa yang sumber yang mengatasnamakan pihak lingkup Kemendagri dan Kemensesneg di media lokal Sabtu (2/3) akhir pekan kemarin, tidak jelas orangnya.

Dalilnya, informasi terkait pelantikan gubernur dan wakil gubwernur Makukuy periode 2013-2018 kata dia, hingga Sabtu 1 Maret 2014 kemarin adalah informasi kali ketiganya, disampaikan pihak SETIA ke media massa lokal di Kota Ambon.

“Apa yang diinformasikan sumber itu adalah tim pemenang SETIA. Karena selama ini ketemu dengan salah satu oknum pegawai di Kementerian Dalam Negari yang juga putra Maluku berasal dari Leihitu,” ungkap Bartholumeus Diaz.

Bahkan kata dia, informasi tersebut hanya kabar burung berbalut rekasaya yang dilakukan tim sukses pasangan SETIA kepada media lokal agar dimuat untuk mengelabui publik di Maluku padahal kabar tersebuit tidak jelas adanya.

Bartholumeus menantang tim pasangan SETIA untuk berani taruhan rupiah. Jika benar Presiden RI Sulilo Bangang Yudhoyono sudah menandatangani Keppres No. 13/P tahun 2014 pada tanggal 26 Februari untuk pelantikan gubernr-wakil gubernru Maluku periode 2013-2018.

“Saya berani taruhan Rp 50 juta dengan tim pemenangan pasangan SETIA dan siapapun orangnya. Yanag menyatakan Presiden SBY sudah menandatangani SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2013-2018. Informasi ini hanya rekayasa. Jangan sengaja mengelabui masyarakat Maluku dengan informasi yang tidak benar seperti ini,” tandasnya.

Jika benar lanjut Bartholumeus, Presiden telah menandatangani SK pelantikan gubernur-wakil gubernru Maluku periode 2013-2018 maka ia meminta sumber tersebut agar menunjukan bukti fisik SK pelantikan tersebut.

“Menyampaikan informasi soal pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku periode 2013-2018 tidak boleh membingungkan masyarakat Maluku,” ketusnya.

Lanjutnya, publik di Maluku kini tidak percaya dengan informasi dari sumber yang tidak jelas diketahui identiasnya membawa nama pihak Kemendagri-Kemensesneg tersebut.

“SK Presiden belum ada. karena secara fisik SK Presiden tentang pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku itu belum dilihat secara fisik. Jadi, seluruh informasi yang disampaikan sumber yang tidak jelas itu adalah bentuk pembohongan publik,” tegasnya.

Bartholumeus bahkan menilai inforamsi yang disampaikan sumber tidak jelas itu hanya bersipat politisasi. “Karena, selama ini masyarakat Maluku sering dibodohi soal sengketa pilkada Maluku,” timpalnya.

Pasalnya, kata dia, pihak SETIA sendiri ternyata hingga kinipun belum menerima atau melihat bentuk fisik SK pelantikan gubernur-Wakil gubernur Maluku tersebut.

“ini yang membuat kami percaya pernyataan atau pemberitaan tentang SK Presiden tersebut, bahkan sampai sore hari ini (Minggu-Red). Sehingga saya berani taruhan Rp 50 Juta dengan siapa pun kalau bisa membuktikan fisik SK pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku periode 2013-2018 itu sudah ditandatangani Presiden SBY. Kalau sudah ada SK Presiden harus dibawa untuk pembuktian secara fisik,” cetusnya.

Ia mengungkapkan, ia bersama lembaganya tidak ingin berpolimik. Namun suatu kebenaran itu perlu suatu kepastian.

“Kalau benar bukti fisik SK pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku itu telah sudah ditandatangani Presiden SBY, silahkan saja rayakan kemenangan,” sentilnya.

Sementara itu, kata dia, permasalahan hukum pilkada Maluku 2013 sampai hari ini belum selesai. Karena, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).

Dimana putusan PTUN itu telah memenangkan Jacy Noya-Adam Latuconsina dan mesti diikutsertakan oleh pihak KPU Provinsi Maluku sebagai perserta atau pasangan Cagub-Cawagub pada pilkada Maluku 2013.

“Kalau pelantikan gubernur-wakil gubernur tetap dilakukan, maka kami tidak akan pernah menerima dan mengakui gubernur-wakil gubernur Maluku periode 2013-2018 tersebut,” tegasnya.

Alasannya, ada perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU provinsi Maluku sebelum digelarnya pilkada Maluku 2013, sehingga tidak bisa dimaknai kasus ini telah selesai.

Lanjutnya, jika pelantikan gubernur-awakil gubernur Maluku periode 2013-2018 tetap dilakukan, lembaga yang dipimpin itu ajab bersama elemen masyarakat lainnya di Maluku, akanb mengajak pihak yang telah dirugikan dalam pilkada 2013 untuk menggugat secara perdata, terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU Provinsi Maluku, Kemendagri, Presiden dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami tidak mencari masalah. Semua orang di Maluku dan umumnya di Indoensia, harus patuh kepada hukum. Karena negara ini adalah negara hukum. sebaliknya bukan hukum kepentingan,” celutuknya.

Ia mengaku, jadi atau tidak pelantikan gubernur Maluku soal gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU provinsi Maluku, pasti akan dimasukan ke pengadilan untuk di adili.

Pasalnya, kata dia, Jumat 28 Ferbruari 2014 pukul 16. 00. WIB, justru ada tarik menarik tentang putusan pengadilan TUN yang menjadi permasalahan hukum Pilkada Maluku 2013.

“Jadi, pihak Mendagri masih mempertimbangkannya. Jadi atau tidak diusulkan agar pengesahan gubernur terpilih kepada Presiden dari Mendagri ke Mensekneg. Harus diingat, SK bisa ditandatangani jika seluruh persyaratan sudah bersih atau jika tiadak ada lagi permasalahan hukum dalam pilkada itu sendiri,” pungkasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Bartholumeus Tantang Taruhan Rupiah"