Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rapor Merah Anggota DPR-DPD Dapil Maluku

Ilustrasi (Foto:inilah.com).
AMBON, INFO BARU--Menjelang berakhirnya masa jabatan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014, khusus daerah pemilihan Provinsi Maluku kritikan keras kembali datang.

Koordinator Forum Transparansi Anggaran Maluku, Lukman Akbar, kepada Info Baru di AMBON, Senin (17/3) memberikan rapor merah untuk anggota DPR dan DPD RI dapil Maluku.

Lukman menilai para anggota DPR dan DPD RI periode 2009-2014 itu sudah gagal atau tidak mampu menjembatani hak-hak masyarakat Maluku dimata Pemerintah Pusat.

Contoh kasus menurut Lukman, usulan tentang pembentukan  Provinsi/Kabupaten/Kota agar bisa menjadi daerah otonom baru yang telah diidamkan masyarakat Maluku selama ini, tidak satupun yang masuk dalam agenda pembahasan DPR-RI di Jakarta, lantaran anggota DPR-DPD asal Maluku tidak pernah mengusulkan. 

Mneurut Lukman, informasi yang diperolehnya lingkup DPR-RI di Jakarta mengungkapkan, hanya Tanimbar Utara yang diusulkan itupun tidak masuk dalam agenda pembahasan.

Sedangkan kata dia, sebagian daerah lain yang telah digagas dan telah diusulkan oleh masing-masing tim pemekaran khsususnya di Maluku tidak pernah diusulkan oleh para anggota DPR-RI dan DPD-RI asal Maluku agar dibahas oleh DPR di Jakarta.

Dikatakan, beberapa dokumen tentang pemekaran daerah otonom baru di Maluku semisal Provinsi Tenggara Raya, Seram Utara (kabupaten) dan pulau Lease yang belum diusulkan lantaran belum ada rekomendasi dari Pemda Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah.

Padahal masing-masing tim pemekaran telah mengusulkan drafnya, tapi anggota DPR-RI dan DPD-RI periode 2009-2014 dapil Maluku tidak pernah memperjuangkannya di Pusat sehingga tidak dibahas oleh DPR bersama Pemerintah Pusat.

“Diusulkan saja tidak pernah. Bagaiaman mau dibahas. Maslahnya anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 dapil Maluku tidak pernah mengusulkan dokumen pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota di Maluku itu ke DPR-RI atau Pemerntah Pusat. Wajar kalau saat ini usulan beberapa daerah di Maluku itu tidak dibahas bersama daerah lainnya di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menduga, para anggota DPR-RI dan DPD-RI periode 2009-2014 dapil Maluku di pusat, hanya sekedar mengamankan kepentingan individu dan kelompok tertentu.

“Ini Bukti kegagalan sekaligus rapor merah anggota DPR-RI dan DPD-RI dapil Maluku periode 2009-2014. Mereka tidak mampu memperjuangkan hak-hak Maluku di Pusat,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada salah satu diantara usulan dari tim pemekaran daerah otonom baru lantaran anggota DPR – DPD dapil Maluku apatis alis masa bodoh.

“Dokumen beberapa daerah otonom baru asal Maluku itu tidak pernah diusulkan oleh anggota DPR dan DPD asal Maluku ke DPR. Sehingga tidak masuk untuk dibahas bersama 65 Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia yang sebagiannya sudah dibahas dan lainnya akan dilanjutkan pasca Pemilu 2014,” bebernya.

Bukan hanya itu, Lukman juga merngusik kegagalan lain para anggota DPR dan DPD RI dapil Maluku periode 2009-2014 itu.

Diantaranya, perolehan hak PI 10 persen dari gas alam Blok Masela di Kabupaten Maluku Barat Daya-Maluku Tenggara Barat, juga tidak mampu diperjuangkan.

Lukaman menegaskan, hak PI 10 persen untuk Maluku dari hasil gas alam Blok Masela itu hingga kini belum juga diwujudkan oleh Pemerintah Pusat RI, lantaran anggota DPR dan DPD asal Maluku dapil Maluku tidak memiliki niat baik untuk memperjuangkannya.

Lanjutnya, Maluku menjadi Provinsi Kepulauan serta rencana dijadikan wilayah Lumbung Ikan Nasional juga, tidak mampu diperjuangkan para anggota DPR RI dan DPD RI periode 2009-2014 dapil Maluku tersebut.

“Sekali lagi ini Rapor Merah. Jadi masyarakat Maluku tidak perlu kembali memilih para anggota DPR RI dan DPD RI periode 2009-2014 di pemilihan legisltaif 9 April 2014. Karena mereka sudah gagal,” tegasnya.

Sementara itu, terkait pemekaran daerah otonom baru salah satu anggota Tim Konsorsium Pembentukan Kabupaten Pulau Lease, Saleh Wattiheluw, SE, MM, yang dikonfirmasi Info Baru Senin (17/3) di Ambon, mengatakan tim konsorsium belum mengusulkan dokumen ke Pusat.

Wattiheluw menuturkan, ia bersama Tim Konsorsium belum menguslkan dokumen ke DPR –RI lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah dan DPRD Maluku tengaj belum memberikan rekomendasi persetujuan.

“Bagaimana kita mau usulkan ke Pusat. Sementara  Pemkab Malteng dan DPRD Malteng hingga kini belum memberikan rekomendasi persetujuan. Kendalanya disitu saja,” ungkap Wattiheluw.

Keinginan besar tim Konsorsium lanjutnya, adalah dokumen draf pemekaran Pulau Lease bisa diusulkan ke Pusat secepatnya, agar bisa dibahas oleh DPR-RI seperti daerah lainnya di Indonesia.

“Yang jelas keinginan tim konsorsium kita usulkan ke Pusat tapi kendalanya hanya Pemda Malteng dan DPRD Malteng sampai sekarang belum mengeluarkan rekomnedasi persetujuan. Kita tidak mengetahui pertimbangan politik apa sehingga Pemkab Malteng dan DPRD Malteng belum mengeluarkan rekomendasi persetujuan. Padahal sudah beberapa kali kami audience bersama pihak Pemda dan DPRD Malteng. Tapi sama saja rekoemndasi persetujuan belum juga dikeluarkan,” bebernya.

Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, delapan anggota DPR-DPD RI aslal Maluku periode 2009-2014 yang telah gagal memperjuangkan masyarakat Maluku di Pusat masing-masing, Alex Litaay (PDI-P), Edison Betaubun (DPR RI asal Partai Golkar), Miranti Miranti Dewaningsih Tuasikal (DPR dari PKB), dan Sonny Waplau (DPR RI dari Partai Demokrat). Empat anggota DPD RI asal Maluku yang dipilih masyarakat Maluku pada pemilu 2009-2014 yakni, Jhon Peiris, Anna Latuconsina, Jacob Jack Ospara dan Etha Aisyah Hentihu. (MAS)

Posting Komentar untuk "Rapor Merah Anggota DPR-DPD Dapil Maluku"