Tatuhey : Jika Pilkada Maluku Batal, Kami Siap Dipenjara

AMBON, INFO BARU--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey, mengaku siap digantung untuk mempertanggungjawabkan jika adda kerugian negara ratusan miliar saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur Maluku 2013 batal.
Bahkan Idrus rela demi kesejahteraan rakyat Maluku ia bersama rekan-rekannya di KPU Provinsi Maluku siap dicobloskan ke penjara.
“Apapun resikonya demi masyarakat Maluku kami siap untuk dipenjara. Anda (wartawan-Red) catat itu semua,” tegas Tatuhey kepada sejumlah wartawan di kantor gubernur Provinsi Maluku belum lama ini.
Sementara itu, Prof.Dr. O. C. Kaligis S.H., M.H saat dikonfirmasi Info Baru via seluler Rabu (26/2) kemarin manandaskan, pernyataan Idrus Tatuhey kepada publik Maluku harus dipertanggung jawabkan dan dibuktikan soal dana pilkada Maluku 2013 yang ditengarai kuat telah diselewengkan saat pilkada Maluku 2013.
Menurut Kaligis, pilkada Maluku 2013 telah batal demi hukum. Karena Putusan PTUN sudah legal standing atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).
Kaligis optmisi KPU Provinsi Maluku bakal dijebloskan ke penjara lantaran telah melakukan kejahatan jabatan serta tidak tunduk kepada hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Menurutnya, sesuai putusan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar tertanggal 18 Oktober Nomor : 94/G/201/PT.TUN. MKS, dan Putusan PTUN Ambon Nomor : 5/G /2013/PTUN.ABN, telah membatalkan SK. KPU Maluku Nomor : 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 sehingga putusan PT.TUN dan PTUN Ambon dinyatakan inkrach.
Kaligis juga menuding, Tatuhey dan kawan-kawan tidak paham soal hukum tentang putusan PTUN dan PT.TUN Makassar yang inkrach tersebut.
Apalagi juga dikeluarkan penetapan No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45 A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011).
“Dasar orang tidak mengetahui putusan PTUN yang sudah inkrach. Harus dipahami putusan yang inkrah itu tidak bisa ada tawar menawar. Apa yang dilakukan Tatuhey dan kawan-kawan dengan tidak patuh kepada putusan PTUN dan PT.TUN merupakan strategi kriminal,” tegasnya.
Dijelaskan, putusan MK hanya menyidangkan perkara masalah hasil Pilkada jika bermasalah sebaliknya sjika tidak maka perkaranya tidak diajukan ke MK. Sedangkan masalah MA adalah masalah administrasi bukan MK.
Menurut Kaligis, hak konstitusi Wiliam B. Noya dan Adam Latuconsina telah diabaikan KPU Provinsi Maluku. sehingga wajar diajukan ke PTUN Ambon dan KPU hingga di PT.TUN Makassar pun Idrus Tatuhey dan kawan-kawan kalah.
“Seandainya ini wewenang MK maka KPU keberatan (kompetensi absolute). KPU Maluku tidak menjawab dalam putusan dan kalah. Maka KPU yang dilakukan upaya mencari masalah saja. Kalau begini sudah tidak benar,” ketusnya.
Lanjutnya, kompetensi absolute adalah berbicara mengenai Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga itu menjadi hak PTUN bukan MK-RI.
Kata Kaligis, Pilkada Maluku 2013 dijalankan Idrus Tatuhey Cs telah illegal atau cacat hukum.
Pasalnya, putusan PTUN Ambon telah membatalkan putusan KPU No. 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pilkada gubernur-wakil gubernur Provinsi Maluku 2013.
Menyangkut pertanggung jawaban Tatuhey dan kawan-kawan dalam pelaksanaan pilkada Maluku yang diduga ratusan miliar anggaran telah diselewengkan pihak penyelenggara.
Sehingga masyarakat Maluku sedang menanti pernyataan Tatuhey agar mempertanggung jawabkan masalah tersebut dihadapan aparat penegak hukum di Maluku.
Selain itu, kinerja KPU Maluku yang tidak menghormati putusan PTUN dan PT.TUN Makassar.
Sehingga wajib bagi aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun kepolisian di Maluku dapat memperoses hukum Idrus Tatuhey dan kawan-kawan.
Kabarnya, Tatuhey Cs akan menikmati udara selanjutnya di balik jeruji besi. Lantaran dinilai telah mengatasnamakan rakyat Maluku untuk melaksanakan Pilkada Maluku 2013 yang cacat hukum. demi mengamankan kandidat gubernur-wakil gubernur tertentu.
Apalagi, buktinya pilkada Maluku 2013 itu telah melahirkan dua keputusan hukum yakni putusan PTUN dan MK-RI sehingga pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku 2013 berpotensi batal demi hukum.
Pernyataan Idrus Tatuhey kepada media massa usai sidang MK pada 18 Januari 2014 yang bersangkutan menyatakan pasangan gubernur-wakil gubernur Maluku terpilih siap dilantik oleh Mendagri.
Faktanya, jadwal penetapan pelantikan tidak kunjung tiba lantaran Mendagri Gamawan Fauzy telah mengetahui Pilkada Maluku 2013 itu bermasalah atau cacat hukum.
Apalagi dalam waktu dekat MA-RI segera mengeluarkan fatwa hukum atas putusan PTUN yang dianggap Tatuhey Cs tidak benar atau palsu.
Pasalnya, putusan PTUN dan PT.TUN Makassar memenangkan Wiliam B Jacky Noya dan Adam Latuconsina tapi kemudian tidak dijalankan atau tidak dipatuhi oleh Tatuhey Cs agar melibatkan Noya dan Latuconsina sebagai pasangan Cagub-Cawagub Maluku di pilkada 2013. (SAT)
Posting Komentar untuk "Tatuhey : Jika Pilkada Maluku Batal, Kami Siap Dipenjara"