Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

45 Anggota DPRD Maluku Jarah Uang Rakyat

Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Anggaran Pembangunan Maluku, Kutni Tuhepaly (Foto: MAS).
AMBON, INFO BARU--Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 kuat dugaan  telah menjarah uang rakyat. Penjarahan uang rakyat itu dilakukan dengan modus APBD Maluku disiasati untuk memperoleh anggaran aspirasi yang hingga kini tidak diketahui penggunaannya seperti apa.

Pasalnya, sekian jiwa rakyat Maluku masih tetap hidup dalam kondisi miskin. Lucu, entah uang yang menggiurkan dipakai anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu untuk apa saja. Dugaan kuat dana aspirasi yang diperoleh para wakil rakyat Maluku hanya sekedar memperkaya diri semata.

Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Anggaran Pembangunan Maluku, Darul Kutni Tuhepaly, kepada Info bru di Ambon, Senin (12/5), mengungkapkan pada 2010, 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 kebagian dana aspirasi per orang yakni Rp 1 Miliar.

Lanjutnya, angka tersebut melonjak atau naik pada 2011, 2012, dan 2013, dimana 45 anggota DPRD Maluku tersebut masing-masing dijatahi Rp 2,5 miliar per orang.

Menurut Tuhepaly, dana apirasi anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu tidak terlepas dari kongkalikong antara mantan gubernur Maluku, Karel Alberth Ralahalu dan Sekda Provinsi Maluku, Ros Far Far bersama para wakil rakyat tersebut. tak lain saling mengamankan kepentingan semata.

Kutini menyatakan, dana aspirasi itu telah disiasati dengan membuat peraturan Daerah (perda) seolah-olah dana aspirasi itu wajib diperoleh para anggota DPRD Maluku tersebut.

Kejanggalannya kata Kutni, negosiasi dilakukan oleh 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu bersama Pemda Provinsi Maluku dalam sebuah aturan yakni Perda tentang APBD, untuk memasukan dana aspirasi tersebut ke masing-masing SKPD lingkup Pemda Provinsi Maluku.

Dengan begitu lanjutnya, setiap anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu mendapat jatah dalam bentuk paket proyek di setiap SKPD yang telah disiasati melalui perda APBD masing-masing anggota DPRD Maluku itu langsung membawa kontraktor untuk menanganai proyek mereka, dengan alasan itu adalah program kerja.

Lucunya, menurut Kutni, dana spirasi atau tunjangan yang menggiurkan tersebut para anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu,tidak lebih kreatif maupun inovatif dalam menjalankan tugas dan funsginya, kaitannya memperjuangkan hak-hak rakyat Maluku yang masih tersumbat melalui kran Pemda Provinsi Maluku.

“Artinya dengan tunjangan miliaran rupiah itu harusnya kinerja mereka (anggota DPRD Maluku) harus seimbang. Kenyataanya anggota DPRDF Maluku p;eriode 2009-2014 itu sangat lemah,’ kritiknya.

Kutni mempertanyakan aturan dari mana yang dipakai sehingga dana aspirasi untuk 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu wajib memperoleh jatah hingga Rp 2,5 Miliar.

Menurut Kutni, dalam suatu kesempatan ia bersama mantan anggota DPRD Maluku dalam hal  ini Ety Manduapessy, pernah mengkroscek dana aspirasi tersebut di DPR RI di Jakarta.

Dimana untuk anggota DPRD DKI Jakarta maing-masing anggota hanya mendapat Rp 60 juta per tahun, sehingga ia mempertanyakan perolehan dana aspirasi oleh DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 itu hingga Rp 2,5 miliar per orang.

“Dana aspirasi anggota DPRD DKI Jakarata hanya Rp 60 juta per orang untuk setiap tahun. Sangat lucu, kok anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 bisa memperoleh dana aspirasi setiap tahun hingga rp 2,5 miliar,” kesalnya.

 Menurutnya, perolehan dana aspiarsi anggota DPRD Maluku hanya melalui permainan mantan gubernur Maluku, Sekda Provinsi Maluku bersama 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 tersebut.

Untuk itu ia meminta kepada aparat penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) di Maluku, segera menelusuri kejanggalan perolehan anggaran aspirasi oleh para wakil rakyat DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014 tersebut.

“Karena rakyat Maluku masih hidup dalam kondisi miskin. Patut bagi Kejaksaan maupun Kepolisian di daerah ini (Maluku) mengusut kasus ini,” tekan mantan Anggota DPRD provinsi Maluku periode 2004-2009 asal PPP ini.

Selain itu, Kutni juga meminta kepada BPK Perwakilan Maluku segera mengaudit dana aspirasi rakyat milik anggota DPRD Maluku yang diperoleh dari APBD atas kesepakatan Pemda Maluku bersama 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014, mulai 2010 hingga 2013.

“Karena perolehan dana aspirasi rakyat dari APBD Maluku oleh anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu sangat bertentangan dengan aturan tentang keuangan negara,” tegasnya. (MAS)