Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kontraktor Mulai Bekerja, Jaksa Diingatkan tetap Proses Kadis PU Bursel

Jembatan Waepandan Bala-bala, Kec. Kepala Madan, Kab. Buru Selatan (Foto: Doc. Info Baru).
AMBON, INFO BARU--Takut di ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek jembatan fiktif di Kabupaten Buru Selatan, kontraktor Hayatudin Titawael selaku Direktur CV. Bigalama mulai berkemas mengerjakan jembatan Waepandan Bala-Bala di Kecamatan Kepala Madan Kabupaten pimpinan Tagop Soulissa tersebut.

Padahal kontrak kerja proyek ini sudah selesai pad a Desember 2013 lalu. Dananya pun hampir setengah miliar sudah dicairkan serta dinikmati kontraktor, Kadis PU V. Kalibongso termasukl Ketua PPTK.

Setelah kasus ini dipublikasikan oleh Info Baru begitupun sementara ditangani Kejaksaan Negeri Namlea, disitulah Hayatudin Titawael (Direktur Utama CV. Bigalama) langsung terbang ke Desa Waepandan kecamatan kepala Madan untuk mengerjakan proyek yang sudah terbengkalai sejak 2013 lalu.

Sumber terpercaya Koran ini di Kabupaten Bursel mengungkapkan, kini proses pekerjaan telah dilakukan Titawael mulai Senin (28/4). Titawael juga memobilisasi alat berat ke Dusun Waepandan untuk mengerjakan proyek senilai Rp. 426.920.000 dimana telah habis masa kontraknya pada 2013.

“Kontraktor sudah mendatangkan alat berat sejak hari senin pekan kemarin untuk mengerjakan proyek jembatan Waepandan Bala-Bala di Kepala Madan,” ungkapnya.

Bukan saja alat berat, Hayatudin sudah mendatangkan tukang bangunan jembatan untuk mengerjakan jembatan fiktif . Ini terlihat beberapa orang yang didatangkan dari Bursel sedang mengerjakan jembatan.

“Ada beberapa orang mulai mengerjakan jembatan sejak hari Senin pekan kemarin, karena kontraktor sudah mulai mendatangkan matrial bahan berupa pasir dan batu,” ucapnya.

Keberadaan Hayatudin Titawael di Desa Waepandan pada hari Senin (28/4/2014) untuk menghindar dari panggilan penyidik Kejari Namlea untuk diperiksa sebagai saksi. Hayatudin memilih mengerjakan proyek fiktif ketimbang menghadiri panggilan Jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi seperti kadis PU, Ketua PPTK dan Ketua PHO.

Menyikapi kasus ini, Direktur Eksekutif Public Policy Watch Institute (POLWAIS Maluku), Wahada Mony menegaskan kepada pihak kejaksaan Negeri Namlea untuk tetap melakukan penyelidikan kasus dugaan jembatan fiktif serta kontrak palsu yang ditandatangani Kadis PU Bursel.

“Kami mendesak jaksa di Kejari Namlea untuk tetap melakukan penyelidikan terhadap dugaan jembatan fiktif serta kontrak palsu yang ditandatangani kadis PU Bursel untuk menikmati dana segar yang hampir mencapai setengah miliar tersebut,” ungkapnya kemarin melalui telepon.

selain itu, dirinya menegaskan jaksa untuk secepatnya memberhentikan proses pekerjaan jembatan fiktif yang sekarang sedang dilakukan kontraktor, guna mengelabui jaksa dari kerugian negara.

“Proyek ini kan harusnya dikerjakan tahun 2013, kenapa setelah dimuat media lokal di ambon dan dilakukan penyelidikan jaksa Kejari Namlea, baru mau dikerjakan,” ucapnya.

Untuk itu, dirinya mendesak jaksa di Kejari Namlea untuk tetap memproses kasus tersebut, dan memberhantikan proses pekerjaan yang sementara dilakukan kontraktor guna menghilangkan barang bukti.

Dirinya menambahkan, proyek jembatan fiktif yang menelan anggaran Rp. 426.920.000 dari APBD Kabupaten Bursel yang sementara dilakukan rupanya di atas desakan Kepala Dinas, V. Kolibonso, PPTK dan Ketua PHO guna mengelabui jaksa dan menghilangkan barang bukti, karena proyeknya sudah selesai masa kontrak sejak tahun 2013 kemarin.

 “Diduga Kepala Dinas sudah sebelumnya memberitahukan kepada rekanan Hayatudin Titawael selaku Direktur Utama CV untuk secepatnya mengerjakan jembatan yang terbengkalai sejak tahun 2013 kemarin, karena sudah diproses oleh Kejari Namlea,” tegasnya.

Karena konspirasi ini lanjut Mony, untuk menikmati dana segar tersebut dilakukan sejak awal menandatangani dukumen kontrak yang palsu, kadis beranggapan jembatan tersebut jauh dari daerah pantauan public sehingga menandatangani dukumen kontrak, guna mencairkan dana segar hampir setengan miliar tersebut.

Selain itu, Mony juga mendesak Kejari Namlea untuk menahan Kadis PU, V.Kalobongso Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) TH. Watimury dan Direktur CV Bigalama Hayatudin Titawael yang juga ikut menikmati dana segar proyek fiktif di kabupaten pimpinan Tagop Soulisa itu.

Untuk diketahui, Pembanguan Jembatan Waepandan Bala-Bala di Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 sebesar Rp. 426.920.000 di dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bursel Fiktif.

Kasus jembatan yang dikerjakan CV. Bigalama dengan direktur utama,. Hayatudin Titawael tersebut kini telah di tangani Kejaksaan Negeri Namlea guna mengungkapkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala seksi intelejen Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy melalui telepon kemarin. Dikatakanya, dari hasil temuan Tim Kejaksaan Negeri Namlea di Lapangan menyebutkan kasus jembatan Bala-bala Fiktif di Buru Selatan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp. 426.920.000, itu benar-benar fiktif, kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan.

“Jembatan fiktif di Kabupaten Bursel ini dari hasil temuan kami di lapangan atas informasi dari masyarakat, untuk itu, sementara dilakukan penyelidikan guna mengungkapkan kasus tersebut yang merugikan negera ratusan juta rupiah,” ujarnya. 

Dalam prosesnya, dirinya juga telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan pembangunan jembatan tersebut, sehingga memperkuat data guna kepentingan pelimpahan tingkat pidana khusus.

Dokumen palsu turut ditandatangani dan cap basah oleh Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) TH. Watimury dan Kadis PU, V. Kolibonso yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran serta Direktur CV. Bigalama Hayatudin Titawael.

Dokumen kontrak palsu itu diantaranya, Dokumen Surat perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).

Anggaran pembangunan jembatan sebagaimana tertuang dalam kontrak dengan nomor kontrak 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 426.920.000.00,- yang dikerjakan oleh CV. Bigalam dengan Direkturnya Hayatudin Titawael ternyata juga sudah dilakukan pencairannya 100% dengan menyulap dokumen Fiktif untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen Fiktif untuk pencairan pertama 30% (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013, dari situlah Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp. 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 yang pemiliknya Hayatudin Titawael Direktur CV. Bigalama.

Pihak Bank melakukan pencairan itu untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 juli 2013. Kemudian Dokumen Fiktif ke dua untuk pencairan 95%, SP2D diterbitkan pada 12 Desember 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan nomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013 dari bendahara umum daerah dengan nomor 1495/SP2D/LS/2013 tertanggal 17 Desember 2013 mencairkan uang sebesar Rp. 247,225,491.00.

Dari kronologis lapangan yang ditemukan Koran ini bahwa, sebelumnya papan proyek terpampang membentang pada lokasi proyek, namun hingga saat ini tak satupun material terlihat dilokasi proyek, begitupun juga aktifitas pekerjaan dilapangan sama sekali tidak ada.

Di lokasi itu hanya terlihat jembatan masih berdiri lapuk menggunakan batang pohon kayu (darurat) yang telah lama dimanfaatkan masyarakat dalam mengantisipasi penyeberangan sungai hasil swadaya masyarakat, alhasilnya proyek pembangunan jembatan Waepandan Bala-bala yang berlokasi di Kecamatan Kepala madan hingga saat ini terlihat kosong alias Fiktif. (SAT)