Halimun Saulatu Dinilai Pro Kekuasaan

MASOHI, INFO BARU--Ketua Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku, (LSM PUKAT SERAM), Fahri Asyatrhy, kepada Info Baru di Masohi, Sabtu (28/8) menyatakan, Ketua Komisi B ex-officio Ketua Fraksi Demokrat selama menjabat anggota DPRD kabupaten Maluku Tengah tidak berjuang untuk kepentingan masyarakat tapi hanya menorehakn Raport Merah atau memiliki sejumlah kinerja buruk.
Dikatakan, selaku wakil rakyat Halimun Saulatu seharusnya membela kepentingan masyarakat di DPRD Malteng. Apalagi Saulatu adalah salah satu kader dan tokoh muda asal Leihitu yang dinilai cakap dan layak dalam mengemban amanat rakyat selaku wakil rakyat.
Tapi harapan masyarakat Malteng pupus lantaran yang bersangkutan condong mementingkana kepentingan Pengusaha di Kota Masohi.
Pasalnya, selaku Ketua Komisi B DPRD Maluku Tengah, Saulatu lebih banyak bersandiwara dalam setiap moment tertentu dalam agenda kerja dewan.
Ia menilai Saulatu lebih condong menajdi corong kekuasaan dan para konglomerat ketimbang seorang wakil rakyat yang benar-benar peduli dan tanggap terhadap persoalan rakyat Malteng.
Kendati demikian, Saulatu yang juga Pimpinan Partai Demokrat kabupaten Malteng itu, mendapat tunjangan fasilitas yang diberikan negara berupa biaya sewa rumah sebesar Rp. 5.312.500, bersumber dari APBD Malteng per tahun anggaran.
“Dana itu seharusnya digunakan untuk membiayai jasa kontrakan rumah setiap anggota DPRD. Anggaran itu justru dijadikan Halimun semacam sekdar membuncitkan sakunya. Padahal sudah diberikan fasilitas rumah dinas di kompleks perumahan pemda Malteng sejak dilantik 2009. Tapi dia masih berambisi untuk menikmati anggaran tunjangan sewa rumah senilai Rp. 5.312.500 itu. Ini tindakan melawan hukum sebab anggaran itu secara jelas di mark-up oleh saudara Halimun,” tudingnya.
Dirincikan, jika dikaji secara cermat maka Saulatu telah menyalahgunakan anggaran negara sebesar Rp 318.750.000 selama 1 periode duduk di gedung DPRD Malteng.
Selain itu, Saulatu adalah Ketua Pansus (Panitia Khusus) terkait kasus PNS fiktif Pemkab Malteng tahun 2010 yang ditaksir merugikan negara ratusan miliar per tahun, tapi hasil kerja pansus bukannya diserahkan ke kejaksaan melainkan digiring masuk ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Padahal awalnya kasus tersebut awalnya Saulatu sangat ngotot agar diproses hukum. karena pansus yang dipimpinnya itu menemukan bukti kuat dengan adanya temuan sebanyak 1000 orang PNS fiktif di lingkup Pemkab Malteng sejak tahun 2006 hingga tahun 2010 kuat dugaan fiktif. Tapi sekarang yang bersangkutan sudah diam,” sindirinya.
Lanjutnya, Saulatu pernah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Wakil Bupati Malteng, Marlatu Lelelury atas dugaan Illegal Logging di Desa Waraka Kecamatan Teluk Elpaputih kabupaten Malteng tahun 2013 lalu, dimana sesuai temuan jelas ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan, tapi pasca digelar rapat dengar pendapat melalui Komisi B bersama pihak terkait, kasus ini ditenggelamkan.
Atas sejumlah masalah di atas ia mendesak Kejaksaan Negeri Masohi segera menindaklanjuti penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan Saulatu. Alasannya, tindakan Saulatu menggunakan uang sewa rumah dinas telah merugikan keuangan negara, sehingga harus ditindak lanjuti tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
Fahry juga meminta Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Jacobus F. Puttilehalat dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah Crissh Papilaja, memberikan sanksi tegas terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan kader partainya tersebut.
“Sebab Saulatu telah mencoreng citra Partai Demokrat dan juga lembaga DPRD. Badan Kehormatan DPRD Malteng jangan mendiamkan maslaah ini. Harus disikapi, sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap Saulatu. Sehingga dapat memberikan efek jerah,” tekannya.
Selain itu, selaku ketua Komisi B, Saulatu beberapa waktu lalu dihadapan masyarakat Malteng yang tergabung dalam Aliansi LSM Malteng di gedung DPRD terkait masalah distribusi Semen Tonasa yang dilakukan oleh salah satu distributor yang memasok semen dengan harga murah ke Masohi, Saulatu dengan tegas dan ngotot membela kepentingan Bos Toko Liang, karena merasa terganggu disaingin dengan lawan bisnisnya.
“Karena harga semen yang dijual Toko Liang jauh lebih tinggi bila dibandingkan harga jual yang ditawarkan PT. Gracia Pratama milik Hery. Dan Saulatu tetap membela kepentingan bisnis Bos Toko Liang,” katanya.
Diketahui, harga semen 50 kg yang ditetapkan Bos Toko Agustus 2014 sesuai nota belanja yang berhasil dihimpun yakni sebesar Rp. 70.000/ sak. Sedangkan harga semen 50 kg yang ditawarkan Hery pemilik PT. Gracia Pratama sebesar Rp. 69.000.
Bahkan Hery mengaku masih bisa menekan harga jual semennya turun lagi dari 69.000/ sak kata Asyathry meniru ungkapan Hery dengan nada kesal. (MG-01)