Jaksa Bidik Tersangka Lain di Korupsi Jembatan Gaa

AMBON, INFO BARU--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus korupsi proyek jembatan Gaa, meski di kasus ini telah ditetapkan dua tersangka, yakni Kadis PU SBT Nurdin Mony dan pelaksana proyek Tommy Andreas.Tujuannya, untuk menemukan perbuatan melawan hukum dari para pihak yang berperan dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia kepada Info Baru, Jumat (19/9), melalui telepon selulernya mengatakan, dengan dilakukannya pengembangan penyidikan lanjutan ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Saya belum bisa memastikan saat ini akan ada tersangka baru, selain Nurdin dan Tommy. Sebab jaksa penyidik lagi melakukan pengembangan penyidikan guna menemukan perbuatan melawan hukum dari para pihak yang berperan dalam proyek ini, melalui keterangan saksi dan dokumen,” tandasnya.
Saat ditanya apakah kofus penyidikan saat ini lebih diarahkan untuk pihak rekanan ata Dinas PU SBT , kata Bobby, itu rahasia penyidikan. Meski begitu, sebelumnya dia mengatakan dalam kasus ini tersangka lebih dari satu orang tetapi dia tidak merincikan secara detail.
Diketahui proyek jembatan Gaa di Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten SBT dibiayai APBD tahun 2007 senilai Rp2.162.782.000,-. Proyek tersebut sama sekali tidak dibangun alias fiktif. Tetapi, dana proyek dicairkan 100 persen.
Meskipun fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah ada pembangunan jembatan Gaa.
Pada proses penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati Maluku memeriksa sejumlah saksi, di an-taranya Kepala Dinas PU SBT Nurdin Mony, Direktur PT Putra Seram Timur Beder Azis Alkatiri, Direktur CV Nurlita Konsultan Jacobus Fofin, Bendahara Proyek Busra Mahulette dan Nurain Palembang.
Proyek pembangunan jembatan GAA yang ternyata fiktif tersebut proses lelang dimenangkan oleh PT Putra Seram Timur milik Alkatiri. Namun, Alkatiri tidak mengerjakan proyek itu.
Menggunakan perusahaan milik Alkatiri, proyek jembatan itu dikerjakan oleh Tommy. Ternyata proyek jembatan yang dianggarkan sejak tahun 2007 itu hingga kini tak pernah dikerjakan oleh Tommy. (MJB)