Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kadis PU SBT, Nurdin Mony Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Dinas PU Kabupaten Seram Bagian Timur, Nurdin Mony.
AMBON, INFO BARU--Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT Nurdin Mony, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Gaa. Selain Nurdin, sebelumnya juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan pelaksana proyek, Tommy Andreas dalam kasus ini.

Jaksa penyidik menemukan bukti keterlibatan Nurdin dalam proyek yang dibiayai APBD tahun 2007 senilai Rp2.162.782.000 itu, setelah melakukan pengembangan penyidikan dari keterangan saksi dan dokumen.

Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, menyatakan, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik memiliki alat bukti yang kuat terkait keterlibatan dirinya.

“Perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal yang digunakan penyidik sebagai acuan dalam melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut,” tandas Sudiatmaja kepada wartawan, Kamis (18/9), didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Benny Santoso dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Bobby Kin Palapia.

Ia menyatakan, Nurdin dalam waktu dekat ini akan diperiksa sebagai tersangka guna keperluan penyidikan dan keterangannya juga dipakai untuk membuat berkas tersangka Tommy Andreas.

Meskipun begitu, dia tidak menjelaskan kapan dilakukan penahanan terhadap Nurdin Mony.”Saat ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak diperiksa sebagai saksi, dia berada di luar Ambon. Namun kami menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, jaksa memperoleh bukti baru tentang keterlibatannya. Tiga saksi yang diperiksa pada Kamis (18/9), diantaranya Nuraini Palembang dan Busra. Keduanya adalah pendahara rutin Dinas PU SBT. Satunya lagi adalah Faisal Kelilauw, panitia lelang.

Kata Kejati, keterangan mereka yang memperkuat bukti keterlibatan Nurdin selain sejumlah saksi yang telah diperiksa jaksa penyidik.

Sebelum ketiga saksi itu diperiksa saat kasus ditingkat dari penyelidikan ke peyidikan, jaksa penyidikan terlebih dahulu memeriksa 5 saksi, yakni Abdurahman Melissa, Saidudi  Lestsoan, Abdul Latif Arey dan Fatma Pelu. Mereka adalah panitia lelang proyek.  Selain itu, juga Kepala Dinas PPKAD SBT Zainal Arifin Vanath.

Sebagimana diketahui, proyek jembatan Gaa di Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten SBT dibiayai APBD tahun 2007 senilai Rp2.162.782.000,-. Proyek tersebut sama sekali tidak dibangun alias fiktif. Tetapi, dana proyek dicairkan 100 persen.

Meskipun fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah ada pembangunan jembatan Gaa.

Pada proses penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati Maluku memeriksa sejumlah saksi, di an-taranya Kepala Dinas PU SBT Nurdin Mony, Direktur PT Putra Seram Timur Beder Azis Alkatiri, Direktur CV Nurlita Konsultan Jacobus Fofin, Bendahara Proyek Busra Mahulette dan Nurain Palembang.

Proyek pembangunan jembatan GAA yang ternyata fiktif tersebut proses lelang dimenangkan oleh PT Putra Seram Timur milik Alkatiri. Namun, Alkatiri tidak mengerjakan proyek itu.

Menggunakan perusahaan milik Alkatiri, proyek jembatan itu dikerjakan oleh Tommy. Ternyata proyek jembatan yang dianggarkan sejak tahun 2007 itu hingga kini tak pernah dikerjakan oleh Tomi. (MJB)