Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

JPU Belum Tindaklanjuti Perintah Majelis Hakim

JPU Belum Tindaklanjuti Perintah Majelis Hakim (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan anakan rumput laut yang diperuntukan kepada empat Desa di Kecamatan Kepala Madang Kabupaten Buru Selatan (Bursel), tahun 2010 senilai Rp 762.900.000, dimana saat sidang yang digelar dengan terdakwa Cornes Alexander Sahetapy, beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Ambon, hingga sekarang JPU belum juga menindaklanjuti perintah majelis hakim tersebut.

Pasalnya, perintah Ketua Majelis Hakim saat itu, sesuai fakta baru yang terungkap lewat persidangan sepengetahuan bendahara pengeluaran dalam proyek tersebut pencairan tahap pertama dana proyek melalui Surat Perintah Membayar (SPM), terungkap ditandatangani oleh Tagop Sudarsono Soulissa kala itu menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Bursel.

Penandatanganan pencairan anggaran tahap pertama dalam SPM itu dilakukan Tagop Sudarsono Soulissa saat dirinya cuti untuk mencalonkan diri bertarung merebut posisi bupati kabupaten Bursel.

Mendengar fakta baru yang terungkap dalam persidangan itu, kemudian Hakim Ketua, R.A Didi Ismiyatun,SH, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut lanjut kasus ini, sesuai dengan fakta terbaru yang terungkap dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Perintah Hakim Ketua itu sekaligus meminta JPU untuk menetapkan Bendahara Pengeluaran proyek rumput laut fiktif itu menjadi tersangka.

Sayangnya, perintah hakim sesuai fakta persidangan, hingga sekarang belum juga ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Maluku dalam hal ini JPU.

Bahkan pihak Kejati Maluku sendiri sampai sekarang pun belum membawa tanda tangan dalam SPM yang diduga kuat milik Tagop Sudarsono Soulissa itu ke Laboratorium Forensik (Labfor), Mabes Polri di Makassar Sulawesi Selatan untuk diuji, apakah tanda tangan itu milik Tagop atau siapa.

Menyangkut hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum), Bobby Palapia yang dikonfirmasi Koran ini kemarin via HP, belum juga menanggapinya.

Sebelumnya, Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa saat menghadiri persidangan dengan kapasitasnya selaku saksi dalam perkara ini, membantah tidak menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

Dalam persidangan itu Tagop menuding tandatangnya telah dipalsukan oleh PPTK, Cornes Alexander Sahetapy. Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan tipikor dana proyek pengadaan rumput laut di Kabupaten Bursel dengan terdakwa Cornes Alexander Sahetapy, Kamis 11 September 2014 di Pengadilan Tipikor Ambon.

Meski membantah tidak menandatangani SPM, tapi Tagop mengakui dirinya menandatangani dokumen kontrak proyek rumput laut fiktif setelahy ditanya berulangkali oleh majelis Hakim.

Anehnya, sudah cuti untuk ikut Pilkada kabupaten Bursel, tapi dalam SPM proyek pengadaan paket bantuan input produksi rumput laut tahun 2010 ada tanda tangan Tagop Sudarsono Soulissa yang kalau itu menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Bursel sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam proyek rumput laut fiktif tersebut.

Tagop berdalih, dirinya tidak mengetahui proses pencairan anggaran terkait proyek tersebut. Katanya, kala itu yang bersangkutan sudah cuti untuk maju mencalonkan diri sebagai Bupati Bursel.

Sidang kala itu diketuai RA Didik Ismiati didampingi hakim anggota Herry Lilintono dan Eddy Sepjengkaria itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rolly Manampiring dan kawan-kawan menghadirkan saksi Tagop Sudarsono Soulisa.

Dalam keterangannya, Soulisa mengaku menandatangani kontrak, tapi tidak menandatangani SPM.  Dihdapan majelis hakim Tagop berkelit, dirinya tidak mengetahui siapa yang menanda-tangani SPM sehingga dana proyek senilai Rp 762.900.000,- itu dicairkan.

Sebelumnya, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bursel, Rusman Elly mengaku, pekerjaan proyek pengadaan paket bantuan input produksi rumput laut  tidak dilaksanakan sesuai kontrak tapi atas perintah Cornes Alexander Sahetapy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana proyek dicairkan 100 persen.

Pengakuan tersebut diungkapkan Elly dalam sidang kasus korupsi dana proyek rumput laut di Bursel dengan terdakwa Cones Sahetapy di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (14/7).

Kata Elly, pada 2010 Bappeda Kabupaten Bursel mendapatkan alokasi dana dari APBN untuk pelaksanaan program pengembangan ekonomi lokal, kegiatan Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) yang kemudian dijabarkan dalam paket pekerjaan komuditas perikanan tangkap dan rumput laut.

Untuk pekerjaan pengadaan paket bantuan input produksi rumput laut dilaksanakan oleh PT.Cahaya Citra Mandiri Abadi. Pada tanggal 18 September 2010 kontrak ditandatangani oleh  Tagop Soulisa selaku KPA dan Direktris PT.Cahaya Citra Mandiri Abadi, Nur Sony Al Idrus.

Tagop kemudian  mengajukan cuti dari jabatan Kepala Bappeda karena mencalonkan diri sebagai Bupati Bursel. Dan sejak tanggal 24 September 2010, tugas-tugas Kepala Bap¬peda dilaksanakan oleh sekretaris.

Diketahui, sesuai kontrak, proyek ini seharusnya dilaksanakan hingga selesai oleh rekanan 17 November 2010. Kenyataannya lain, proyek ini fiktif. celakanya anggaran sudah dicairkan 100 persen.

Bahkan bibit rumput laut yang diserahkan kepada kelompok nelayan semuanya mati dan tidak dapat dimanfaatkan. PT Cahaya Citra Mandiri Abadi milik Nur Soni Al Idrus dipakai oleh Ahmafd Padang untuk menangani proyek tersebut.

Sedangkan pekerjaan pengadaan paket bantuan input produksi rumput laut tidak dilaksanakan sampai selesai sesuai kontrak. Dan hanya meraup keuntungan atau anggarannya dikorupsi oleh pihak terkait dengan proyek tersebut.

Proyek ini bersumber dari Kementerian PDT. Saat itu Kepala Bappeda bursel ditunjuk sebagai KPA. Dihadapan Majelis Hakim Tagop mengaku kalau dirinya cuti sejak 24 September 2014 untuk mencalonkan diri guna bertarung dalam Pilkada Bursel.

Celakanya, saat mengajukan surat cuti, Tagop tidak melaporkan ke Kementerian PDT dan lebih mengharapkan Plt Kepala Bappeda Bursel yang baru atau Plt Bupati yangg memprosesnya ke kementerian.

Anehnya, meski tidak ada kejelasan siapa KPA yang baru, tapi dokumen SPM tetap atas nama Tagop dan ada tandatangannya sampai anggaran dicairkan ke rekanan sebesar Rp 600 juta lebih.

Sementara itu, sebelumnya keterangan Kilat, SE, salah satu auditor dari BPKP RI Perwakilan Maluku selaku saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, mengaku SPM ditandatangani Tagop Soulissa.

Padahal proyek itu tidak rampung sesuai masa kerja dalam kontrak dan 2.100 Kg bibit rumput laut mati sebelum disemaikan petani, keterlambatan penyaluran tali, sementara sejumlah item lainnya tidak ada sampai menimbulakn kerugian negara Rp 680 juta lebih. Proyek senilai Rp 761.924.000 bersumber dari APBN 2010.

Anggaran proyek fiktif ini dikucurkan dua tahap masing-masing, pada 20 Oktober 2010 dan tahap kedua pada 16 Desember 2010.

Kontrak proyek bernomor: 01/KNT/P2KPDT/IX/2010 tertanggal 18 September 2010 ditan-datangani oleh kontraktor dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tagop Sudarsono Soulis¬sa saat itu menjabat Kepala Bappeda kabupaten Bursel. Padahal seharusnya yang menanda-tangani kontrak proyek adalah kontraktor dan PPTK.

Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, proyek ini terbagi atas tiga item masing-masing pengadaan bibit 16.500 kg, pengadaan tali tambang bentang 165 bal dan pengadaan tali tambang pengikat 300 bal ini, gagal total.

Bibit rumbut laut sebanyak 16.500 kg yang disiapkan, tidak bisa dibudidayakan karena telah mati. Akibat tak dilaksanakan dengan perencanaan yang matang.

Dalam kasus ini, sudah tiga tersangka yang ditetapkan menjadi  tersangka masing-masing, PPTK Cornes Alexander Sahetapy, Kontraktor Ahmad Padang yang diketahui adalah ipar Tagop Sudarsono Soulissa serta Direktur Utama PT Cahaya Citra Mandiri Abadi, Nur Soni Al Idrus.

Hingga berita ini naik cetak, pihak kejati Maluku sendiri belum juga membuka hasil uji forensic yang sempat digadangkan dilakukan di Labfor Polri Makassar untuk siapa sebenarnya yang menandatangani SPM untuk pencairan anggaran proyek fiktif rumput laut Bursel tahun 2010 tersebut. Akibat fiktif proyek rumput laut di kabupaten Buru Selatan itu Negara merugi sebesar Rp 678.805.019. (MAS)