Kejati Dinilai Tak Serius, Tangani Kasus Gratifikasi Kelmury
AMBON, INFO BARU - Forum Mahasiswa Anak Adat Seram Bagian Timur menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak serius dan tegas dalam menindaklanjuti kasus penyelewengan anggaran pembangunan Kantor Desa dan Kantor Kecamatan Kelmury di Kabupaten SBT.
Pasalnya, dugaan penyelagunaan anggaran gratifikasi pembangunan Kantor Desa dan Kantor Kecamatan Kelmury, yang ditangani oleh Polda Maluku dalam hal ini Reserse dan Kriminal Khusus (Rekrimsus), telah diserahkan ke Kejati Maluku, namun hingga kini belum ditindask lanjuti ke Meja Hijau.
Kasus gratifikasi ini dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2010, dengan total anggarannya sebesar Rp.4,5 miliar, yang diperuntuhkan bagi pembangunan 10 unit Kantor Desa dan 1 Unit Kantor Kecamatan Kelmury.
Sayangnya sampai sekarang, proyek pembangunan tersebut terbengkalai alias mandek. Padahal anggarannya sudah dikucurkan pemerintah pusat (Pempus) ke pemerintah kabupaten (Pemkab) SBT, sejak tahun 2011 lalu.
“Pempus sudah mengucurkan anggaran tersebut ke Pemkab SBT pada tahun 2011 lalu, namun terkait proyek itu tak jelas adanya,” ungkap Koordinator Forum Mahasiswa Anak Adat SBT, Sandry Rumanama kepada wartawan, Kamis (27/6) kemarin.
Menurutnya, kasus ini sejak beberapa bulan lalu sudah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Koordinator Media Centre Adversting and Integrat Media Communication SBT, Jafar Tianotak Cs.
Namun untuk memudahkan peng¬usutan kasus ini, Bares-krim Polri yang berkedudukan di Jakarta melimpahkan penanganan sepenuhnya kepada Reskrimsus Polda Maluku.
"Kasus pembangunan infrasturuktur Kecamatan Kelmury yang ditangani langsung oleh Reskrimsus Polda Maluku ini tak terdengar lagi, padahal konon telah diserahkan ke Kejati Maluku, bahkan penetapan tersangkanya sudah dilakukan, namun fatalnya tak ada proses lanjutan,"ungkapnya.
Rumanama menuding, mandeknya penyelesaian kasus ini lantaran adanya kerja sama antara pihak Kejaksaan dan oknum yang terlibat.
"Atau jangan jangan ada deal deal swasta dalam penangan kasus ini, sehingga tidak ada kabar kelanjutannya,"tudingnya.
Pihaknya mendesak, agar Kejati Maluku segera menuntaskan kasus dimaksud. "Kami mendesak Kejati Maluku segera memberikan perintah kerja kepada Jaksa berwenang untuk mengsidangkan kasus ini,"desaknya.
Untuk diketahui, bahwa ada dugaan kalau Camat Kelmury, Salim Arief Ely, telah mendapat uang sebesar Rp.500 juta, yang konon katanya di transper oleh Kontraktor Robert Tjiwangi. Dan uang itu ditransper dua kali, sebagai fee atas pekerjaan proyek tersebut.
Sepuluh kantor desa/negeri tersebut diantaranya, Kantor Desa Kelmury, Desa Gunak, Desa Kamar, Desa Undur, Desa Kumelan, Desa Afan Kota, Desa Walan Te¬ngah, Desa Kilbon, Desa Selor dan Kantor Desa Sumbawa.
“Dari 10 unit kantor desa ini tidak ada kejelasannya, karena yang dibangun hanya satu buah mes untuk Camat Kelmury,”ungkapnya.
Sehingga aparat berwenang diminta untuk secepatnya menyelesaikan dugaan kasus dimaksud, dan jika kasus ini tidak ditindak lanjuti, maka pihaknya melakukan aksi besar-besaran.(*)
Posting Komentar untuk "Kejati Dinilai Tak Serius, Tangani Kasus Gratifikasi Kelmury "