Bongkar Kasus Dermaga Wailey, Kejati Maluku Didesak Bentuk Tim Investigasi

AMBON, INFO BARU--Kejaksan Tinggi Maluku didesak segera bentuk tim ivenstigasi untuk menelusuri atau membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang diperankan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dalam terkait proyek pembangiunan Dermaga Fer Wailey di Neger/Desa Latu kecamatan Amalatu kabupaten Seram Bagian Barat.
Desakan itu datang dari Ketua Bidang Advokasi Hukum Soilidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Maluku, Sofyan Saimima SH, kepada Info Baru di Ambon Kamis (22/5).
Menurutnya, proyek yang didanai APBN tahun anggaran 2010 Rp 40 miliar itu kini terbengkalai maka sehingga patut bagi pihak Kejati Maluku yang sering menangani perkara pidana khusus untuk membentuk tim investigasi segera menelusuri atau membongkar kasus jumbo tersebut.
Sofyan menyatakan, tidak ada alasan bagi Kejati Maluku untuk tidak membongkar skaandal tipikor melalui proyek pembangunan dermaga Feri Wailey karena dananya bersumber dari APBN 2010.
Apalagi kuat dugaan lanjutnya, diduga kuat telah terjadi kerugian negara akibat pekerjaan di lapangan sudah terbengkalai.
“Kami meminta Kejati Maluku segera membentuk tim untuk menginvestigasi proyek pembangunan dermaga Feri Wailey, karena proyek itu sudah terbengkalai. Ada masalah besar dibalik proyek ini. Kejaksaan selaku institusi penegak hukum di negara tidak semestnya diam,” celotehnya.
Apalagi kata Sofyan, beredar kabar anggaran proyek jumbo itu telah dicairkan seratus persen. Sementara di lapangan proyek itu sudah berhenti. “Maslaah ini sudah terang. Jadi tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat baru Kejaksaan bergerak. Tugas penegak hukum harus dijalankan sesuai amanah yang diberikan negara,” cetusnya.
Sofyan beralibi, jika Kejati Maluku tidak secepatnya bergegas membentuk tim investiasi untuk menelsuri masalah tersebut, maka pihak yang terlibat langsung dalam proyek dimaksud bakal menghiangkan berbagai bahan yang dapat dijadikan Kejati Maluku sebagai barang bukti.
Ia meminta Kejati Maluku segera memanggil Andre Jaya Kusuma selaku Pimpinan Proyek dan Kontraktor PT. Siwa Prestasi Gemilang termasuk Kepala Dinas Perhubungan provinsi Maluku untuk dimintai pertanggungjawaban mereka.
Selain itu, Sofyan juga mendesak BPK Perwakilan Maluku segera menyerahkan hasil audit terkait anggaran proyek dermaga Feri Wailey lantaran proyeknya sudah terbengkalai.
“Proyek ini dapat kita sebut gagal. Jadi, segera mungkin BPK perwakilan Maluku menyerahkan hasil audit terkait anggaran proyek dermaga Feri Wailey yang bermasalah tersebut, agar diproses sesuai hukum oleh Kejaksaan,” tekannya.
Seperti diberitakan Info Baru sebelumnya, proyek tersebut didanai APBN 2010 Rp 40 Miliar dari Ditjen Kemenhub RI. Dimana anggarannya telah dikucurkan seratus persen ke Kas Daerah, melalui rekening Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, yang dipimpin Ujir Halid.
Meski anggarannya sudah seratus pesen cair celakanya, proyek itu tiba-tiba terbengkalai atau di lapangan tidak dilanjutkan lagi pekjerjaannya. Bahkan dananya hingga kini belum diketahui kejelasannya mengalir kemana.
Kabarnya, dana yang dipakai sudah Rp 20 miliar sedangkan sisanya dari pengakuan salah satu sumber lingkup Kemenhub RI di Jakarta seperti dirilis Koran ini edisi Jumat 21 Maret 2014 dan Sabtu 22 Maret 2014 dan Selasa (24/3) menerangkan, proyek itu telah menelan dana Rp 20 miliar tapi sisa anggaranya belum dikembalikan.
Meski sudah masuk tahap enam pekerjaan kata sumber tersebut, tapi di lapangan proyek itu belum capai 30 %. Buktinya, baru dilakukan penimbunan material berupa pasir dan batu untuk pengeringan dan pemancangan tiang penyanggah.
Sialnya puluhan tiang lainnya belum dipancangkan dan dibiarkan begitu saja dibibir pantai sehingga tertutup pasir.
Bahkan ribuan ton material berupa pasir dan batu milik masyarakat hingga kini juga belum dibayar pihak PT. Siwa Prestasi Gemilang atau kontraktor yang menangani proyek tersebut.
Diduga proyek ini bermasalah lantaran Pimpro dan kontraktor PT. Siwa Prestasi Gemilang telah menyunat anggarannya.
Bahkan disinyalir pula, sebagian anggarannya turut mengalir ke Ujir Halid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Kepala Dinas Perhubungan provinsi Maluku.
Penuturan sumber di lingkup Kemenhub RI di Jakarta kepada Koran ini juga menyatakan, dugaan penggelapan anggaran proyek ini modusnya pihak Dishub Provinsi Maluku membuat laporan palsu yang disampaikan ke Ditjen Kemenhub RI di Jakarta. laporan pertanggungjawaban keuangan itu dibuat Pimpro Dishub Pemprov Maluku, atas nama Andre Jaya Kusuma. Dengan alasan proyek sedang dikerjakan dan telah sampai pada tahap penyelesaian.
Sesuai perencanaan proyek itu dikerjakan pada 2010 dan harus rampung pada 2012. Tapi, buktinya hingga 2014 ini, proyek dermaga Feri Wailey itu sudah terbengkalai sejak Juli 2011.
Sebelumnya, Andre Jaya Kusuma yang dikonfiramsi wartawan bedalih, proyek itu dihentikan karena sedang terjadi sengketa lahan antara warga dengan pemilik tanah.
Katanya, pekerjaan sudah masuk tahap 5, sedangkan anggaran yang sudah dihabiskan Rp 10 miliar. Menyangkut sisa anggaran katanya telah dikembalikan ke pemerintah pusat pada 2012.
Andre juga beralasan, pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian sengketa lahan yang sedang diproses oleh Pemerintah Kabupaten SBB. Dan sesuai rencana proyek itu diselesaikan pada 2015.
Meski Andre mengatakan sudah mengembalikan sisa anggaran proyek tersebut, namun yang bersangkutan tidak berani menunjukan bukti pengembalian anggaran kepada wartawan.
Pernyataan Andre soal masalah sengketa lahan hingga sebagai penyebab proyek itu pekerjaannya dihentikan juga terbantahkan oleh statemen Raja Negeri Latu kecamatan Amalatu kabupaten SBB, Ridwan Patty S.Sos, yang dikonfirmasi Info Baru belum lama ini.
Menurut Patty, masalaah sengekta lahan itu sudah diselesaikan. Dan kini masyarakat setempat sedang menunggu pihak Dishub Provinsi Maluku untuk melanjutkan pekerjaan proyek dimkaksud sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bahkan ia bersama masyarakat sudah banyak meminta kepada Pimpro Andre Widjaya Kusumah dan kontraktor PT. Siwa Prestasi Gemilang untuk menyelesaikan pekerjaan mereka, namun hingga kini belum ada pekerjaan di lapangan.
Menurut Patty, soal sengketa lahan sudah diselesaikan pada 2013 dimana penyelesaian tersbeut melibatkan perwakilan dari pemerintah kabupaten SBB, pimpinan proyek (Pimpro) Andre Wijaya Kusuma, Camat Amalatu, Raja Negeri Latu serta sejumlah masyarakat yang berpolemik.
“Pasca pertemuan di kantor camat Amalatu sudah tidak ada lagi polemik terkait sengketa lahan. Masyarakat menganggap polemic itu sudah selesai, dan saat itu semuanya sepakat agar pekerjaan dermaga Feri Wailey itu dilanjutkan pada 2013,” ungkapnya.
Untuk itu Patty dan pihaknya juga meminta Kejati Maluku segera menindaklanjuti laporan dari sejumlah LSM yang terkait dugaan tipikor melalui proyek pembangunan dermaga Feri Wailey itu guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (MAS)