Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BPKP: Tagop Tetap Menandatangani SPM

Proyek Rumput Laut Bermasalah

Tagop Soulissa.
AMBON, INFO BARU--Meski proyek pengadaan bibit rumput laut di Kecamatan Kapala Madang, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) bermasalah, tapi surat perintah membayar (SPM) tetap ditandatangani Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa yang saat menjabat Kepala Bappeda. 

“Dari hasil audit, proyek itu bermasalah sejak awal dan menyimpang. Meski begitu, saya melihat tandatangan dari (Tagop–red) di SPM ketika melakukan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan proyek dimaksud,” sebut Kilat, auditor dari BPKP Maluku dalam sidang korupsi dana proyek pengadaan bibit rumput laut, dengan terdakwa Cornes Sahetapy di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/9).

Sidang dipimpin majelis hakim, yang diketuai  R.A Didik Ismiati didampingi hakim anggota Edy Sepjengkaria dan Hery Setiabudi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolly Manampiring dan rekannya. Pada kesempatan itu selain menghadirkan Auditor BPKP juga Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa.

Saat ditanyai Ketua Majelis Hakim tentang hasil audit, kata Kilat, kerugian negara dari proyek ini adalah Rp. 682.000.000,. Kerugian Negara itu, dihitung berdasarkan dokumen proyek dari pagu anggaran. Selain itu hasil konfrontir keterangan saksi menyangkut realisasi dan manfaatnya.

“Saat meninjau lokasi proyek, kelompok tani menyebutkan bahwa 2100 bibit rumput laut itu mati setelah disemayamkan, karena tidak disertai oleh pelampung, tali dan jangkar hanya diikat dengan botol plastik. Hal itu juga diakui PPTK Cornes Sahetapy,” jelasnya.

Ia mengatakan, sarana prasana seperti jangkar, pengikat tali, pelampung dan katinting berserta mesin datang setelah rumput laut mati.”Harus lebih awal disiapkan sarana prasarana baru kemudian bibit rumput laut, sebagaimana paket proyek,” jelasnya.  

Sayangnya,  dua paket proyek yakni pengadaan paket bantuan input rumput laut sebesar Rp 762.900.000,  dan pengadaan paket bantuan sarana pendukung rumput laut sebesar Rp 152.100.000. itu belum selesai direalisasikan sudah ditandatanagi SPM.

Padahal dokumen tidak didukung dengan persyaratan, seperti dokumentasi realisasi proyek dan pemanfaataanya.

”Kontrak, proyek ini seharusnya dilaksanakan hingga selesai oleh rekanan 17 November 2010, namun hingga tanggal yang tertera dikontrak itu tiba proyek tidak kunjung selesai padahal dana sudah dicairkan 100 persen,” jelasnya.

Bupati Bursel, yang hadir dalam persidangan mengakui mengetahui proyek itu saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda. Dia mengatakan pada tahun 2010, Bappeda Kabupaten Bursel mendapatkan alokasi dana dari APBN untuk pelaksanaan program pengembangan ekonomi lokal, kegiatan Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) yang kemudian dijabarkan dalam paket pekerjaan komuditas perikanan tangkap dan rumput laut.

“DIPA yang dialokasikan sebesar Rp 1.000.000.- Jumlah ini dialokasikan untuk belanja sub kegiatan yakni administrasi kegiatan sebesar Rp 85 juta dan produksi komuditas perikanan tangkap dan rumput laut sebesar Rp 915 juta,” jelasnya.

Namun saat ditanya Ketua Mejelis Hakim, apakah dia yang menandatangani SPM pencarian, dengan lantang dia mengatakan tidak, itu tandatangan yang dipalsukan oleh terdakwa Cornes Sahetapy, selaku PTK.

“Memang betul menjadi Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pada proyek, tapi tidak menandatangani SPM, karena proyek berjalan saya telah cuti untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bursel. Cornes yang meniru tandatangan saya,” jelasnya.

Saat diakhir persidangan, Ketua Mejelis Hakim, menanyakan terdakwa Cornes apakah  meniru tandatangan Tagop, dia tidak membantah pernyataan itu.  Dia hanya membantah kesaksian dari auditor BPKP tentang sarana prasarana.

“Saat bibit rumput laut mati setelah semayamkan, yang datang bukan tali, jangkar dan pelampung tapi ketinting dan mesinnya. Hal itu tidak sesuai item yang terterah pada  proyek pengadaan paket bantuan sarana pendukung rumput laut senilai Rp 152.100.000 itu,” jelasnya. 

Sekedar diketahui dalam kasus ini, terdakawa Cornes melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP (primair) dan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (JMB)