Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bupati Bursel Bakal Tersangka

Bupati Bursel Tagop Soulissa.
AMBON, INFO BARU--Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Suolissa bakal dijadikan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit rumput laut jika dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan bukti kuat keterlibatan dari yang bersangkutan.

Alat bukti maupun fakta persidangan dijadikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai rujukan untuk mendalami peran Tagop dalam proyek yang didanai APBN 2010 senilai  Rp. 761.942.000 itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Kin Palapia menyatakan, jaksa penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan terkait peran dirinya. Ia mengatakan jika dalam pengembangan itu, diperoleh bukti kuat dugaan keterlibatan dia langsung dijadikan tersangka.  

“Siapapun dia jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi langsung dijadikan sebagai tersangka, termasuk dia (Tagop–red). Itu hal mutlak dalam penegakan hukum,” tandas Bobby kepada Info Baru, Selasa (16/9) menanggapi desakan Aliansi Pemerhati Buru Selatan (APMBUS). 

Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cornes Sahetapy, Kontraktor Ahmad Padang, besan dari Tagop dan Direktur PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi milik Ny. Nur Sony Al Idrus.

Cornes berulang kali berkicau mengenaai keterlibatan Tagop. Dia  mengatakan, yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencarian proyek adalah Tagop saat masih menjabat Kepala Bappeda, meskipun proyek belum tuntas dikerjakan.

Untuk membuktikan apa benar tanda tangan tersebut milik Tagop Sudarsono Soulissa atau tidak, pihak Kejati Maluku dimasa AsistenTindak Pidana Khusus (Aspidsus) M Natsir Hamzah telah membawa dokumen yang dicurigai tanda tangan Tagop tersebut untuk di uji Forensik di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai  permintaan tersangka Kornes Sahetapy.

Anehnya, hingg kini pihak Kejati Maluku sendiri terkesan menutupi hasil uji forensic tanda tangan yang dicurigai kuat adalah milik Tagop Sudarsono Soulissa tersebut.

Auditor BPKP Maluku, Kilat saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Cornes di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/9), juga membeberkan keterlibatan Tagop.  

Kilat menyatakan, proyek ini hanya satu paket, namun dipecahkan menjadi dua paket yakni pengadaan paket bantuan input rumput laut sebesar Rp 762.900.000, dan pengadaan paket bantuan sarana pendukung rumput laut sebesar Rp 152.100.000. Paket pertama belum selesai dikerjakan, namun dikeluarkan SPM. Hal sama juga terjadi dalam pekerjaan paket kedua.

“Saat meninjau lokasi proyek, kelompok tani menyebutkan bahwa 2100 bibit rumput laut itu mati setelah disemayamkan, karena tidak disertai oleh pelampung, tali dan jangkar hanya diikat dengan botol plastik. Hal itu juga diakui PPTK Cornes Sahetapy,” jelasnya.

Ia mengatakan, sarana prasana seperti jangkar, pengikat tali, pelampung dan katinting berserta mesin datang setelah rumput laut mati.”Harus lebih awal disiapkan sarana prasarana baru kemudian bibit rumput laut, sebagaimana paket proyek,” jelasnya.  

“Proyek ini sejak awal bermasalah dan menyimpang, tapi tetap SPM ditandatangani Pak Tagop. Saya melihat tandatangan Pak Tagop saat memeriksa document kelengkapan dari proyek tersebut,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, kata Bobby, semua bukti persidangan menyangkut kesaksian auditor BPKP itu juga didalami dan dipelajari oleh penyidik Kejati Maluku.”Penyidik masih bekerja guna mendalami peran pak Tagop, apakah dia juga terlibat atau tidak,” jelasnya.

Kasus ini pertama kali ditangani jaksa senior Daniel Palapia kala bersama tim Kejati Maluku turun lapangan meninjau lokasi proyek di Kecamatan Kepala Madang beberapa waktu lalu menduga kuat proyek ini fiktif, karena bibit yang diberikan ke nelayan tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sejumlah anakan tidak bisa dibudidaya/ditanam karena mati. (MJB)