Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

80 Persen Pengusaha Rumah Makan Tak Gunakan Bill

Rumah Makan (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU-Assisten II Setda Kota Ambon, Piet Saimima, kepada wartawan di Balai Kota Ambon kamarin mengatakan, sebagian besar pelaku usaha rumah makan dan rumah kopi di Kota Ambon, tidak menggunakan Bill saat melakukan penagihan pembayaran jasa oleh masyarakat sebagai konsumen.

“Sekitar 80 persen pelaku usaha di Kota Ambon tidak menggunakan Bill untuk menarik pajak 10 persen dari masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Menurut Saimima, tidak dilakukan penarikan pajak 10 persen dari masyarakat lantaran dua faktor utama yakni, kesadaran masyarakat yang semakin merosot akan pentingnya menunaikan kewajiban sebagai warga kota yang baik dengan cara membayar pajak.

Kemudian, kurang tegasnya pihak rumah makan dan rumah kopi untuk penggunaan bill bagi konsumen.
Kata Saimima, dengan pemenuhan kewajiban sebagai warga kota untuk membayar pajak, pada akhirnya juga akan diimplementasikan ke berbagai proses pembangunan di daerah yang kemudian dirasakan kontribusinya oleh masyarakat umum.

“Jadi, kalau misalnya semua pelaku usaha menggunakan Bill, kemudian masyarakat yang memanfaatkan jasa rumah makan dan rumah kopi menyadari Bill itu sebuah kewajiban untuk menjadi pendapatan daerah untuk menjawab berbagai pembangunan saya rasa itu sangat baik,” katanya.

Kelalaian membayar pajak dari penggunaan bill tersebut, akan sangat besar dampaknya bagi Kota Ambon kedepan.

“Karena jika untuk sehari saja satu rumah makan atau rumah kopi berkewajiban menyetor pajak kepada Pemkot Ambon senilai Rp 200.000,-, dikalikan waktu efektif 26 hari dalam sebulan, tetapi kemudian itu tidak terealisasi karena penagihannya tidak menggunakan bill, kondisi tersebut secara tidak langsung telah berpengaruh terhadap penerimaan daerah,” jelasnya.

Kata Saimima, Dinas Pendapatan Kota (Dispenkot) telah melakukan pengawasan intensif terhadap pelaku usaha rumah makan rumah kopi maupun restoran.

“Menurut saya, itu bukan kurang pengawasan. Pengawasan oleh Dispenda sudah intensif. Kan tidak mungkin pegawai Dispenda mengawasi seluruh rumah makan dan rumah kopi saja, karena mereka juga punya tanggung jawab untuk menagih di tempat lain selain rumah makan. Semua itu terletak pada sejauh mana kesadaran masyarakat dan pelaku usaha bagaimana bisa berpartisipasi mensukseskan pembangunan daerah.
Kedepan, setelah tim selesai melakukan penertiban, baru kita akan evaluasi semua secara menyeluruh,” katanya. (RIN)

Posting Komentar untuk "80 Persen Pengusaha Rumah Makan Tak Gunakan Bill "