Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Desak Kejati Maluku Usut ULP PNS SBB

AMBON, INFO BARU-Setelah sekian lama kasus korupsi Uang Lauk Pauk (ULP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Seram Bagian Barat hilang, kini Ikatan Pemuda Antar Nusa (IPANA Hanunusa) Maluku kembali mendesak Kejakaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusutnya secara tuntas.

Koordinator IPANA Hanunusa, Sandri Rumanama, kepada Info Baru mengatakan, kasus tersebut tidak lagi diungkapkan, sehingga Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat dan kroninya terus leluasa.

“Kasus ini tidak lagi diungkap, sehingga Jacobus Puttileihalat dan para kroninya lebih leluasa. Penegak hukum terlalu menutup mata dari persoalan ini, padahal terkait kasus ULP belum tuntas,” ungkapnya.

Dia mengatakan nominal kerugian negara terkait kasus tersebut sangat besar. Selain itu banyak proyek yang ditangani terindikasi merugikan uang negara miliaran.

Sebut saja kasus proyel festival tiga batang air tahun 2009 senilai Rp 2,2 miliar, kemudian dugaan korupsi dana reboisasi senilai Rp 1, 7 miliar.

“Banyak kasus yang hingga kini tidak bisa dituntaskan secara baik oleh aparat penegak hukum. Sehingga para pejabat teras di kabupaten tersebut, terus menjalankan niat busuknya,” katanya.

Dia mendesak agar, ULP senilai Rp 15, miliar itu segera dituntaskan, karena itu uang negara. Jika tidak diusut secara tuntas maka akan berdampak sistemik pada pejabat lain di daerah tersebut.

Diungkapkan, terkait kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah menyurati Kejati Maluku, agar kasus tersebut segera diusut secara tuntas. Untuk dikatahui surat tersebut bernomor: B.538/Fd.1/03/2009.

Yang lebih para lagi, Kecabjari Piru sudah memintah Kejati Maluku melakukan investigasi terhadap kasus korupsi proyek peningkatan pengaspalan jalan di Desa Hualoy dan Tomalehu Kecamatan Amalatu, serta dugaan korupsi di Dinas Parawisata.

“Namun hal tersebut tidak dija-lankan Kami menduga Kejati Ma-luku telah bermain mata dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten SBB,” tudingnya. (TWN)

Posting Komentar untuk "Desak Kejati Maluku Usut ULP PNS SBB"