Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasus Rumput Laut, Investigas Satganas Ancam Demo Kejati Maluku

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Sekertaris Investigasi Satgasnas Idris Keliata kepada Info  Baru Senin (17/2) kemarin mengancam melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tingi Maluku lantaran kasus dugaan tindak pidana korupsi rumput laut belum ditangani tuntas pihak Korps Adhyaksa Maluku.

Kata Idris, dalam waktu dekat ia bersama rekan-rekannya akan melakukan aksi demo besar-besaran di kantor Kejati Maluku yakni mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Sudiatmaja, agar memerintahkan anak buahnya segera mengusut tuntas kasus dugaan tipikor proyek pengadaan anakan rumput laut tahun 2010 yang diduga melibatkan bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Sulissa.

Pasalnya, hampir empat tahun berjalan pengusutan kasus tersebut oleh penyidik Kejati Maluku belum juga dilimpahkan ke meja hijau untuk disidangkan.

Padahal lanjutnya, kasus dugaan tipikor proyek Rumput Laut Kabupaten Bursel itu kuat dugaan melibatkan Tagop Soulissa yang mana kala itu orang nomor satu di Bumi Retemena Barasehe (julukan Kabupaten Buru Selatan) itu, tidak ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek yang belakangan diketahui telah fiktif.

“kami meminta ada pihak Kejati Maluku bisa tegas dan cepat menuntaskan kasus rumput laut Bursel. Karena sudah empat tahun berjalan kasus ini tetap mendek di meja penyidik Kejati Maluku. sudah jelas proyek ini harus dilaksanakan oleh Dinas Perikananan dan Kelautan Kabupaten Bursel tapi diambil alih oleh Tagop Solulissa kala yang bersangkutan menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Bursel,” ungkapnya.

Idris juga menpertanyakan kinerja Kejati Maluku yang terkesan tebang pilih dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek Rumput Laut kabupaten Bursel dimana telah merugikan negara ratusan juta rupiah.

”Kasus ini sudah lama ditangani oleh Kejati Maluku tapi sampai sekarang, Tagop belum juga ditetapkan menjadi tersangka. sebenarnya ada apa,” Tanya Idris.

Menurut dia, kasus ini Kejati Maluku telah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Corneles Sahetapi menjadi tersangka, sedangakn Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Tagop Sudarsono Soulissa terkesan dianak emaskan oleh Korps Adhyaksa Maluku.

“Pada 2013 PPTK Corneles Sahetapy sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Maluku. Lucunya, Tagop Sudarsono selaku penanggungt jawab proyek ini tidak terkesan dibiarkan bebas oleh penyidik Kejati Maluku,” tandasnya.

Idris meminta, Kejati Maluku agar bisa transparan ke publik menyampaikan hasil uji forensic Labfor Makassar terkait tanda-tangan dalam berita acara kontrak proyek seperti yang diungkapkan PPTK Cornes Sahetapy kala diperiksaq jaksa menyebutkan tanda tangan tersebut adalah milik Tagop Sudarsono Souliisa.

Diketahui, kasus tipikor proyek rumput laut kabupaten Bursel senilai Rp 791 juta 2010, BPKP dalam auditnya menemukan adanya kerugian Negara mencapai Rp 682 juta.

Sejumlah pihak terkait di kasus ini termasuk Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa telah diperiksa diantaranya, PPTK Kornes Sahetapy (tersangka) dalam kasus ini diduga menciplak atau merekayasa tandatangan Bupati Bursel, kontraktor Ahmad Padang, Bos PT Cahaya Citra Mandiri Abadi Nur Sony Al Idrus, Bendahara Proyek Usman Ely, serta pejabat lelang Kadir Tuasamu.

Proyek ini diperuntukan kepada empat Desa di Kecamatan Kepala Madang Kabupaten Bursel yakni, Desa Pasir Putih, Desa Biloro, Desa Nanali, serta Dusun Siopot.

Namun temuan tim Kejati Maluku dibawah pimpin Danny Palapia kala bertandang ke kabupaten Bursel beberapa waktu lalu, bersama tim menyimpulkan tidak menemukan adanya pembudidayaan rumput laut oleh enam kelompok petani di empat Desa di Kabupaten bursel.

Bahkan bibit rumput laut sekitar 16 ton proyek ini, diduga tidak didistribusikan pihak terkait kepada enam kelompok petani rumput laut di empat Desa Kecamatan Kapala Madang. Termasuk 6 unit katintin/Long Boad, serta tali untuk pembudidayaan, tidak bisa digunakan lantaran tak ada anakan rumput laut yang diterima oleh enam kelompok petani rumput laut Bursel itu. sehingga tim jaksa menyimpulkan kalau proyek rumput laut ini telah fiktif. (SAT)

Posting Komentar untuk "Kasus Rumput Laut, Investigas Satganas Ancam Demo Kejati Maluku "