KPID Diminta Lakukan Pengawasan Siaran Stasiun

AMBON, INFO BARU--Menjelang pemilihan legislatif (Pileg), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku diminta melakukan pengawasan secara intens terhadap beberapa stasiun televisi maupun radio lokal yang ada di Kota Ambon.
Salah satu mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, M. Nuh, kepada Info Baru, Jumat (28/2) kemarin mengatakan, KPID selaku lembaga penyiaran harus fokus dalam mengawasi seluruh stasiun penyiaran.
“Saya memberikan apresiasi kepada KPID Maluku atas kinerja mereka selama ini, namun penting juga untuk mengingatkan lembaga penyiaran itu, agar tugas yang saat ini diembani tidak diabaikan,” sarannya.
Dia meminta, jika ada siaran televisi atau radio lokal yang dianggap keluar dari etika penyiaran atau koridor, maka harus diberikan sanksi. Dan jika melanggar aturan yang di undangkan, KPID diminta tidak segan-segan untuk mencabut izin siaran stasiun televisi maupun radio tersebut.
Diharapkan, kalau ada pelanggaran yang dianggap fatal, KPID tidak hanya memberikan teguran administrasi saja, tapi harus mencabut izin siaran atau memberikan rekomendasi untuk mencabut izin siaran.
“Tidak lama lagi, kita sudah masuk pada Pileg dan Pilpres. Dipastikan pada momen ini, banyak caleg akan memanfaatkan televisi sebagai alat praga kampanye untuk mengsosialisasikan dirinya kepada masyarakat. Tentunya hal seperti ini akan sangat menonjol,” jelasnya.
Dikatakan, akhir-akhir ini pemanfaatan media tidak berjalan dengan sehat, sehingga kalau pihak-pihak terkait semisal DPR, Bawaslu, Panwaslu, termasuk KPID tidak bisa memanfaatkan fungsi kontrolnya dengan baik maka banyak siaran yang akan keluar dari koridor perundang-undangan.
Artinya lembaga-lembaga seperti ini harus mendidik masyarakat dengan baik, karena ditakutkan, jika tidak ada pembatasan terhadap isi siaran, maka bisa saja iklan kampanye akan menjamur, apalagi saat ini sudah marak-marakanya.
“Kalau iklan kampanye itu sudah menjamur di televisi atau radio, dengan sendirinya telah tertanam kebodohan bagi masyarakat,” katanya.
Katanya, caleg bisa saja dengan gamblangnya memasang iklan partainya di televisi maupun radio. “Sebagai salah satu lembaga yang diamanatkan negara, harus memfungsikan kinerjanya secara baik, agar sajian televisi maupun radio bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tutupnya. (TWN)
Posting Komentar untuk "KPID Diminta Lakukan Pengawasan Siaran Stasiun"