Pembangunan Dermaga Amahai Sedot Rp35,170 Miliar

AMBON, INFO BARU--Dugaan proyek pembangunan dermaga Feri di kawasan Pantai Ina Marina Kecamatan Kota Masohi kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang sebelumnya diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tapi hal itu ditepis kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Andre Wijaya Kusumah, ketika dikonfirmasi Info Baru di ruang kerjanya, Kamis (4/9).
“Amdal untuk proyek Dermaga Feri Ina Marina itu sudah ada. Dokumen Amdal juga ada. Studi Amdal dilakukan pada lokasi proyek sejak 2012. Cuma kalau orang memblow-up pemberitaan seperti itu, saya tidak tau infonya dari mana. Tapi saya tetap menghargai apa yang sudah disampaikan lewat media. Sehingga pekerjaan yang merupakan tanggung jawab kami (Dishub Provinsi-red), bisa terkontrol dengan baik,” ujarnya.
Andre lantas mempertanyakan legalitas informasi yang disampaikan sumber tersebut.
Dijelaskan, setiap perencanaan pembangnunan pelabuhan yang akan dilakukan, lebih awal harus ada study kelayakan dampak lingkungan. Karena ada peraturan tentang Amdal.
“Walaupun dengan kondisi seperti itu dalam artian daerah pengeringan, kita tetap melakukan studi dampak lingkungan. Pra desain itu terdapat tiga study yang harus dilakukan. Sebelumnya, pesibility study (Studi Kelayakan), study masterplan dan ada juga study lingkungan. Proses-prose tersebut sudah kami lewati,” katanya.
Terkait Amdal, LIPI memang institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan studi kelayakan. Namun, studi kelayakan ini bisa juga dilakukan oleh orang khusus yang mempunyai kualitas di bidang penelitian lingkungan dan memilki sertifikat Amdal. Semisal konsultan perencanaan dan lain-lain.
“Jika sumber itu mengatakan proyek dermaga Feri Ina Marina di Masohi tidak memiliki Amdal dengan dasar informasi dari pihak LIPI, maka wajar saja info itu tidak valid. Karena konsultan yang kami pakai untuk melakukan studi kelayakan ini berasal dari Dishub Provinsi Maluku pada tahun 2012 lalu, bukan orang LIPI,” terangnya.
Andre juga menunjukan sejumlah bukti dokumen persetujuan Amdal untuk pembangunan dermaga Feri Ina Marina dan Dermaga Wailey yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Maluku pada tahun 2013, melalui pihak Bapedalda Provinsi Maluku, kepada wartawan Koran ini, kemarin.
“Orang yang menulis mengenai Amdal ini, dia tahu nggak posisi Amdal itu seperti apa di dalam dokumen perencanaan?. Saya tidak berbicara tanpa Amdal pun suatu pembangunan bisa dilaksanakan. Tapi, dalam suatu pembangunan bukan satu-satunya dokumen Amdal sebagai prasyarat pembangunan. Namun ada dokumen lainnya yang juga menjadi prasyarat sehingga pembangunan dapat dilaksanakan atau tidak,” katanya.
Aspek lain yang menjadi pertimbangan suatu proyek bisa dikerjakan di lokasi mana saja, kata dia, juga dilihat dari sisi kepentingan dan manfaatnya. “Jadi kalau bicara Amdal ada banyak aspek. Ada banyak hirarkinya. Misalnya, UKL dan UPL,” katanya.
Sementara itu, meski proyek pembangunan dermaga penyebrangan Amahai di kawasan rekalamasi Pantai Ina Marina Masohi, kabupaten Malteng hampir rampung, namun dari data yang diperoleh Koran ini di Masohi kemarin menerangkan bahwa, untuk pekerjaan lanjutan proyek dimaksud Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kembali mengucurkan anggaran tambahan sebesar Rp 35.170.000.000 dari APBN tahun 2014.
Pekerjaan lanjutan ini ditangani Direktur PT. Suatri, Tomy Desan, dengan Konsultan Pengawas CV. Exacta Konsultan untuk tahap ke-III, hanya beberapa item kegiatan, diantaranya Pemancangan Tahap II, Pengecoran dan Pekerjaan Morin Dolpin sebanyak 2 buah.
Sebelumnya, Ketua LSM Kajian Kebijakan Publik dan Pendampingan Masyarakat (JEJAK PIKAT), Ikbal Keliwawa, kepada Info Baru di Masohi, Senin (1/9) mengungkapkan, sesuai temuan mereka proyek itu tidak memiliki dokumen Amdal.
Menurutnya, pekerjaan proyek jumbo itu telah memasuki tahap ke III (tiga), tapi proyek itu terkesan dipaksakan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
Alasannya, karena proyek tersebut pernah dikerjakan oleh PT. Rama Pratama atau salah satu perusahaan dari Makassar dengan menghabiskan anggaran sebesar 10,4 Miliar.
Bahkan, proyek itu juga sempat diprotes oleh sejumlah warga dan beberapa LSM di kota Masohi. Karena diduga tidak memiliki dokumen Amdal sesuai hasil kajian atas uji kelayakan pelaksanaan sebuah pembangunan dermaga Feri.
Dugaan kejanggalan lainnya, proyek itu terkesan dipaksakan pihak Dishub Provinsi padahal kedalaman air laut sekitar kawasan reklamasi pantai Ina Marina tidak memungkinkan, untuk pembangunan dermaga Feri lantaran karena dangkal.
Untuk itu, Keliwawa meminta pihak Dishub Provinsi Maluku memindahkan dermaga Feri itu dibangun di Negeri Makariki.
Dalilnya, Negeri Makariki bukan tempat reklamasi sehingga pantas dermaga Feri dibangun di desa setempat karena dinilai layak juga strategis. “Kalau pantai Ina Marina itu selain dangkal, juga terlalu sempit untuk dilakukan olah gerak kapal. Kami berharap, pihak Dishub Maluku meninjau ulang proyek dermaga Feri di kawasan rekalamasi Pantai Ina Marina itu,”pintanya.
Alasan lain, hingga tahap kedua proyek itu telah menelan anggaran sekitar 20 Miliar. “Sangat disayangkan, jika kemudian dermaga ini tidak dapat dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat. Untuk itu kami meminta agar proyek ini harus ditinjau ulang,” tekannya. (MG-01)